Search

Website sudah terdaftar PSE tapi tetep kena sanksi? Kok bisa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.

Kalian pernah denger PSE gak?

Faktanya, walaupun Kominfo sudah mengeluarkan kebijakan mengenai PSE, masih banyak pelaku usaha yang belum paham loh soal PSE.

 

Padahal, bagi seorang pengusaha, khususnya untuk bisnis yang baru merintis atau startup lebih gencar dalam menjalankan bisnisnya secara online.

 

Sehingga, banyak sekali ditemukan seorang pengusaha

yang mengelola website maupun aplikasi sendiri, hingga memanfaatkan media marketplace untuk memasarkan produk dan meningkatkan penjualannya. Karena dengan hal ini, para penguasa dapat meminimalisir pengeluarannya.

 

Emangnya PSE itu apa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna. 

 

Setiap pelaku usaha tersebut wajib mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya dengan tujuannya untuk membuat bisnis anda lebih aman, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Terus kok bisa udah daftar PSE tapi tetep kena sanksi?

Kasus kayak gini emang jarang terjadi pada para pelaku usaha tapi bisa terjadi apabila PSE telah memiliki tanda daftar tapi tidak melakukan perubahan informasi pendaftarannya. 

 

Data PSE yang telah terdaftar hanya dapat diubah melalui oss.go.id, dan melakukan perubahan data yang ingin diubah pada form data sistem elektronik yang terdaftar.

 

Selain kasus tadi, sanksi bisa dikenakan karena apa aja?

Selain karena tidak melaporkan perubahan apabila terdapat perubahan informasi bisnis, berikut hal-hal yang dapat dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha:

  1. Tidak melakukan pendaftaran PSE 
  2. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
  3. Adanya permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Emangnya sanksinya apa?

Ada sanksi administratif bila tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran diantaranya apabila PSE tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar,maka dapat dijatuhi sanksi sebagai berikut : 

  1. Teguran tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya; 
  2. Penghentian sementara terhadap PSE dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis; 
  3. Pemutusan akses (access blocking) dan  pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara sistem elektronik, jika mengkonfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara. 

Mau website-mu terdaftar juga di Kominfo? Atau masih bingung gimana cara ubah data PSE-mu? 

 

Gak usah bingung lagi! Serahkan saja kepada Documenta! 

Lebih dari 12.000 perusahaan telah mempercayai Documenta dalam memberikan layanan profesional untuk mendukung pertumbuhan mereka

Anda Masih Bingung Terkait PSE?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
The KITAS, or Kartu Izin Tinggal Terbatas, is a temporary stay permit issued to foreigners who wish to reside in Indonesia for a specific period of time. This document plays a crucial role in facilitating legal residence for expatriates and ensuring compliance with immigration regulations in Indonesia. In this comprehensive guide, we will delve into the intricacies of the KITAS, its application process, types, and significance for foreigners residing in Indonesia.
KITAS

Unraveling KITAS: A Comprehensive Guide and Explanation

For foreigners seeking to reside legally in Indonesia, understanding the intricacies of the KITAS is crucial. In this article, we will delve into the various aspects of the KITAS, including its significance, types, application process, and more. Whether you’re an expatriate, investor, student, or family member of an Indonesian citizen, this guide aims to provide you with valuable insights into navigating the complexities of obtaining and utilizing the KITAS effectively. Let’s embark on this journey of exploration into Indonesia’s immigration landscape together.

Baca »
ayda
Uncategorized @id

Dasar Hukum Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

kata AYDA terdiri dari anggunan/Jaminan , dan penjelaskan kalimat yang Diambil Alih (oleh bank). Jaminan menurut M. Bahsan adalah , “adalah segala sesuatu yang diterima debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat” sedankgan diambil al

Baca »
pt labuan
PT Labuan

Pembuatan PT Labuan investasi jangka panjang

Perusahaan yang didirikan di Labuan, Malaysia, seringkali disebut sebagai PT Labuan. Meskipun tidak sepenuhnya akurat karena Labuan bukanlah bagian dari Indonesia, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada perusahaan offshore yang didirikan di wilayah ini. Labuan menawarkan lingkungan bisnis yang sangat menguntungkan, dengan berbagai insentif pajak dan regulasi yang fleksibel.

Baca »
foreign
Bisnis

Establishment of Foreign Direct Investment in Indonesia

Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia refers to the direct investment by a company or individual from one country into business operations in another country. This investment involves establishing new operations or acquiring existing assets in the host country. Indonesia has been actively promoting FDI to accelerate economic growth, create jobs, and transfer technology.

Baca »
personal data
Bisnis

Personal Data Relationship and Material Rights

Personal Data is personal information that is attached to a person that is stored, maintained, and maintained for the truth and its confidentiality is protected. Personal Data can include name, identification number, personal contact such as no

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact