IMB atau Surat Izin Mendirikan Bangunan memang diperlukan sebagai keabsahan saat hendak membangun atau merenovasi rumah. Izin Membangun Usaha (IMB) memang legalitas yang sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin membuat tempat usaha dari nol atau yang ingin merenovasi bangunan dan IMB juga dibutuhkan sebagai syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Industri (IUI).
Pemerintah menjelaskan tujuan penerbitan IMB sendiri adalah agar menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan. Jangan sampai karena bangunan kamu tidak memiliki IMB lalu dibongkar oleh pemerintah setempat.