Search

Apa sih Faktur Pajak itu?

Faktur pajak adalah sebuah dokumen resmi yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
faktur pajak
Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti tertulis bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memungut pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mereka lakukan. Ketika PKP melakukan transaksi penjualan barang atau jasa yang tergolong kena pajak, mereka diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai tanda pengesahan pemungutan pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bagi pihak pembeli bahwa pajak telah dipungut secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, faktur pajak juga menjadi bukti tanggung jawab PKP kepada negara atas pelaksanaan kewajiban pajaknya. Penerbitan faktur pajak bukan hanya kewajiban bagi PKP, tetapi juga merupakan bagian penting dari administrasi perpajakan yang transparan dan teratur. Faktur pajak membantu pihak-pihak terkait dalam mengawasi dan memastikan bahwa pajak yang terutang telah dipungut dan disetor dengan benar. Bagi pembeli, faktur pajak menjadi dasar perhitungan untuk mengajukan kredit pajak masukan yang dapat mengurangi beban pajak yang harus mereka bayarkan.
Oleh karena itu, faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan yang mendukung kepatuhan pajak dan mendorong kelancaran operasional bisnis yang berhubungan dengan perpajakan.

Cara Mengisi Faktur Pajak

Secara sederhana, ada tiga cara yang dapat digunakan PKP untuk menginput faktur pajak:

  1. Langkah pertama:
  • Menginput kode faktur pajak, nama PKP, NPWP dan alamat perusahaan.
  • Dalam kolom pembeli, input nama dan NPWP perusahaan yang membeli BKP atau JKP.
  1. Langkah kedua:
  • Input nomor urut berdasarkan urutan BKP atau JKP yang diserahkan kepada pembeli.
  • Input nominal harga dalam kolom harga jual, penggantian ataupun uang muka.
  1. Langkah ketiga:
  • Input total harga keseluruhan.
  • Jika ada, potongan harga pada BKP atau JKP harus disertakan.
  • Jika menerima uang muka setelah menyerahkan BKP atau JKP, besaran penerimaan ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima.
  • Jumlah penggantian, harga jual, uang muka dan termin dikurangi potongan harga dan uang muka yang telah diterima diinput pada kolom dasar pengenaan pajak.
  • Dalam kolom “PPN = 10% x dasar pengenaan pajak”, tulis jumlah PPN 10% yang terutang.
  • Untuk bagian PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
  • Selanjutnya isi nama, tanda tangan serta stempel orang yang ditunjuk oleh perusahaan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah
  2. Faktur Pajak Masukan faktur ini keluar ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi pembelian kepada supplier atau perusahaan lain yang juga merupakan PKP, atas barang kena pajak, jasa kena pajak atau barang mewah. Faktur masukan di dapat dengan faktur pembelian dari PKP lain
  3. Faktur Pajak Pengganti yaitu faktur ini sebagai pengganti untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian laporan dengan kenyataan. Misalnya jumlah barang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga berubah
  4. Faktur Pajak Gabungan yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender
  5. Faktur Pajak Digunggung yaitu faktur pajak yang tidak terdapat identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual, dan hanya boleh dibuat oleh PKP yang menjual BKP atau JKP secara eceran
  6. Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pajak pengganti. Faktur pajak cacat harus disimpan karena sebagai dasar untuk membuat faktur pajak pengganti
  7. Faktur Pajak Batal yaitu faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi pembelian atau Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak

Fungsi dari faktur pajak yaitu bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti yang kuat secara hukum bahwa PKP tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktur pajak juga berfungsi sebagai alat bantu penguat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.

Demikian penjelasan mengenai Faktur Pajak dari pengertian hingga jenis-jenis faktur pajak. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Faktur Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Jenis Perusahaan
Bisnis

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Baca »
LKPM
LKPM

Beyond the Balance Sheet: The Critical Role of LKPM in Indonesia’s Investment Landscape

Indonesia, a burgeoning Southeast Asian economy, has been attracting significant foreign and domestic investment in recent years. To ensure transparency, accountability, and effective policymaking, the Indonesian government has implemented various regulatory frameworks, including the mandatory submission of the Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) or Investment Activity Report. This article delves into the significance of LKPM in Indonesia’s investment landscape, exploring its purpose, components, and broader implications for economic development.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact