Cara Mengisi Faktur Pajak
Secara sederhana, ada tiga cara yang dapat digunakan PKP untuk menginput faktur pajak:
- Langkah pertama:
- Menginput kode faktur pajak, nama PKP, NPWP dan alamat perusahaan.
- Dalam kolom pembeli, input nama dan NPWP perusahaan yang membeli BKP atau JKP.
- Langkah kedua:
- Input nomor urut berdasarkan urutan BKP atau JKP yang diserahkan kepada pembeli.
- Input nominal harga dalam kolom harga jual, penggantian ataupun uang muka.
- Langkah ketiga:
- Input total harga keseluruhan.
- Jika ada, potongan harga pada BKP atau JKP harus disertakan.
- Jika menerima uang muka setelah menyerahkan BKP atau JKP, besaran penerimaan ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima.
- Jumlah penggantian, harga jual, uang muka dan termin dikurangi potongan harga dan uang muka yang telah diterima diinput pada kolom dasar pengenaan pajak.
- Dalam kolom “PPN = 10% x dasar pengenaan pajak”, tulis jumlah PPN 10% yang terutang.
- Untuk bagian PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
- Selanjutnya isi nama, tanda tangan serta stempel orang yang ditunjuk oleh perusahaan.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
- Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah
- Faktur Pajak Masukan faktur ini keluar ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi pembelian kepada supplier atau perusahaan lain yang juga merupakan PKP, atas barang kena pajak, jasa kena pajak atau barang mewah. Faktur masukan di dapat dengan faktur pembelian dari PKP lain
- Faktur Pajak Pengganti yaitu faktur ini sebagai pengganti untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian laporan dengan kenyataan. Misalnya jumlah barang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga berubah
- Faktur Pajak Gabungan yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender
- Faktur Pajak Digunggung yaitu faktur pajak yang tidak terdapat identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual, dan hanya boleh dibuat oleh PKP yang menjual BKP atau JKP secara eceran
- Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pajak pengganti. Faktur pajak cacat harus disimpan karena sebagai dasar untuk membuat faktur pajak pengganti
- Faktur Pajak Batal yaitu faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi pembelian atau Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak
Fungsi dari faktur pajak yaitu bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti yang kuat secara hukum bahwa PKP tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktur pajak juga berfungsi sebagai alat bantu penguat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.
Demikian penjelasan mengenai Faktur Pajak dari pengertian hingga jenis-jenis faktur pajak. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Faktur Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.
Anda Masih Bingung Terkait Pajak?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta