fbpx
Search

Apa sih Faktur Pajak itu?

Faktur pajak adalah sebuah dokumen resmi yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
faktur pajak
Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti tertulis bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memungut pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mereka lakukan. Ketika PKP melakukan transaksi penjualan barang atau jasa yang tergolong kena pajak, mereka diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai tanda pengesahan pemungutan pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bagi pihak pembeli bahwa pajak telah dipungut secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, faktur pajak juga menjadi bukti tanggung jawab PKP kepada negara atas pelaksanaan kewajiban pajaknya. Penerbitan faktur pajak bukan hanya kewajiban bagi PKP, tetapi juga merupakan bagian penting dari administrasi perpajakan yang transparan dan teratur. Faktur pajak membantu pihak-pihak terkait dalam mengawasi dan memastikan bahwa pajak yang terutang telah dipungut dan disetor dengan benar. Bagi pembeli, faktur pajak menjadi dasar perhitungan untuk mengajukan kredit pajak masukan yang dapat mengurangi beban pajak yang harus mereka bayarkan.
Oleh karena itu, faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan yang mendukung kepatuhan pajak dan mendorong kelancaran operasional bisnis yang berhubungan dengan perpajakan.

Cara Mengisi Faktur Pajak

Secara sederhana, ada tiga cara yang dapat digunakan PKP untuk menginput faktur pajak:

  1. Langkah pertama:
  • Menginput kode faktur pajak, nama PKP, NPWP dan alamat perusahaan.
  • Dalam kolom pembeli, input nama dan NPWP perusahaan yang membeli BKP atau JKP.
  1. Langkah kedua:
  • Input nomor urut berdasarkan urutan BKP atau JKP yang diserahkan kepada pembeli.
  • Input nominal harga dalam kolom harga jual, penggantian ataupun uang muka.
  1. Langkah ketiga:
  • Input total harga keseluruhan.
  • Jika ada, potongan harga pada BKP atau JKP harus disertakan.
  • Jika menerima uang muka setelah menyerahkan BKP atau JKP, besaran penerimaan ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima.
  • Jumlah penggantian, harga jual, uang muka dan termin dikurangi potongan harga dan uang muka yang telah diterima diinput pada kolom dasar pengenaan pajak.
  • Dalam kolom “PPN = 10% x dasar pengenaan pajak”, tulis jumlah PPN 10% yang terutang.
  • Untuk bagian PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
  • Selanjutnya isi nama, tanda tangan serta stempel orang yang ditunjuk oleh perusahaan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah
  2. Faktur Pajak Masukan faktur ini keluar ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi pembelian kepada supplier atau perusahaan lain yang juga merupakan PKP, atas barang kena pajak, jasa kena pajak atau barang mewah. Faktur masukan di dapat dengan faktur pembelian dari PKP lain
  3. Faktur Pajak Pengganti yaitu faktur ini sebagai pengganti untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian laporan dengan kenyataan. Misalnya jumlah barang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga berubah
  4. Faktur Pajak Gabungan yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender
  5. Faktur Pajak Digunggung yaitu faktur pajak yang tidak terdapat identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual, dan hanya boleh dibuat oleh PKP yang menjual BKP atau JKP secara eceran
  6. Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pajak pengganti. Faktur pajak cacat harus disimpan karena sebagai dasar untuk membuat faktur pajak pengganti
  7. Faktur Pajak Batal yaitu faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi pembelian atau Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak

Fungsi dari faktur pajak yaitu bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti yang kuat secara hukum bahwa PKP tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktur pajak juga berfungsi sebagai alat bantu penguat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.

Demikian penjelasan mengenai Faktur Pajak dari pengertian hingga jenis-jenis faktur pajak. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Faktur Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.
Bisnis

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia: Regulatory Framework and Investment Procedures

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.

Baca »
Retainer Legal, atau Legal Counsel, adalah perjanjian kontrak di antara klien dengan seorang advokat atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum secara berkala atau kontinyu. Ini memungkinkan klien untuk mengakses layanan hukum dan konsultasi secara rutin selama periode waktu tertentu, dengan membayar biaya tetap kepada advokat atau firma hukum yang dipilih.
Retainer Legal

Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda

Di era bisnis modern yang penuh dengan tantangan hukum, memiliki dukungan hukum berkelanjutan adalah investasi yang cerdas. “Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda” mengupas tuntas bagaimana retainer legal dapat memberikan perlindungan hukum yang kontinu, manfaatnya untuk bisnis Anda, serta tips memilih retainer yang tepat. Temukan bagaimana langkah ini tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dengan akses prioritas ke layanan hukum profesional. Jangan lewatkan panduan lengkap ini untuk memahami dan memanfaatkan retainer legal sebagai strategi perlindungan bisnis Anda.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact