Search

PSE dan Digitalisasi Startup

pse dan digitalisasi startup

PSE dan Digitalisasi Startup Semakin rutin seorang entrepreneur profesional memperbarui informasi melalui sistem OSS-RBA, semakin baik pula pemahamannya tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan fasilitas dalam sistem OSS yang memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan verifikasi elektronik terhadap bentuk usaha mereka. Perizinan ini telah diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu […]

6 Online Travel Ini Terancam Diblokir oleh Kominfo

online travel ini terancam diblokir

“Dalam upaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada tanggal Selasa, 5 Maret 2024,” Demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang dikutip pada Kamis (7 Maret 2024).

Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (Izin PSE) adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Izin ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU ITE, penyelenggara sistem elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti platform e-commerce, layanan aplikasi, portal berita online, dan layanan elektronik lainnya. Izin PSE diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik tersebut memenuhi standar keamanan, melindungi data pengguna, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, waktu pelaporan untuk PSE biasanya dilakukan secara berkala, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pelaporan ini dapat mencakup informasi tentang transaksi, keuangan, kepatuhan peraturan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan aspek lain dari operasi PSE.

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact