Search

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Pernahkah Anda menerima "surat cinta" dari pemerintah? Bukan surat cinta pada umumnya, melainkan teguran resmi karena telat melaporkan LKPM. Artikel ini akan mengulas tuntas apa itu LKPM, mengapa pelaporannya sangat penting, dan konsekuensi yang harus dihadapi jika Anda mengabaikan kewajiban ini.
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin dapat teguran

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Hati-hati bisnis kamu bisa dibekukan! 

Banyak banget laporan kalo banyak pengusaha yang dapat peringatan tertulis pertama dari sistem OSS*. 

Gara-gara nggak lapor LKPM selama dua kali berturut-turut. 

Nggak cuma itu aja legalmates! Lembaga OSS juga ngasih pengumuman kalau punya banyak KBLI, semua KBLI wajib dilaporin juga LKPMnya. Jadi gak boleh cuma satu KBLI aja. 

Batas Waktu Lapor LKPM Tahun 2024

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan I Tahun 2024 bisa dilakukan mulai tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024 melalui platform https://oss.go.id. Penting untuk diingat bahwa penanam modal skala usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 melalui sistem OSS pada menu Pelaporan.

TERUS KALO GAK DILAPORAN GIMANA?

Apabila 1 KBLI aja gak dilaporin 2 kali berturut-turut tetap akan mendapatkan sanksi, apa aja? 

Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : 

  1. Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai 
  2. Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 
  1. NIB 
  2. Sertifikat standar;dan/atau 
  1. Izin 

*sumber pasal 57 ayat(2) dan pasal 60 ayat (2) peraturan BKPM 5/2021

Anda Masih Bingung Terkait LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait dan menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi secara legal. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang SIUJK, mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga proses pengurusannya.
SIUJK

SIUJK: Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Wajib Dimiliki

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait dan menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi secara legal. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang SIUJK, mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga proses pengurusannya.

Baca »
Aksesibilitas disabilitas
disabilitas

Pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas

Aksesibilitas bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang membuka peluang baru. Dengan menyediakan akses yang mudah, kita tidak hanya membantu penyandang disabilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat.

Baca »
In the business realm, a term sheet document plays a crucial role as the foundation of investment agreements between companies and investors. However, understanding the terms used in a term sheet often presents its own challenge. Below are some terms that need to be recognized to understand the important clauses in a term sheet:
Bisnis

Let’s Get to Know the Terms in a Term Sheet

In the business realm, a term sheet document plays a crucial role as the foundation of investment agreements between companies and investors. However, understanding the terms used in a term sheet often presents its own challenge. Below are some terms that need to be recognized to understand the important clauses in a term sheet:

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact