fbpx
Search

Fungsi-fungsi Corporate Social Responsibility (CSR)

Secara umum, fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan.
corporate social responsibility

Fungsi-fungsi Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung jawab sosial atau yang lebih akrab disebut corporate social responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab sosial terhadap komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. Pada dasarnya, CSR tidak hanya terbatas pada pemberian dana kepada masyarakat dan lingkungan sosial saja, tetapi juga meliputi menjaga hubungan jangka panjang yang baik dengan para pihak yang terkait dengan perusahaan. Ditinjau dari Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Unsur-unsur CSR, antara lain:
  • CSR merupakan bentuk pertanggung jawaban suatu perusahaan terhadap stakeholder, sehingga unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
  • Diterapkan dalam perilaku sosial; peduli terhadap lingkungan di sekitar perusahaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adanya komitmen untuk melakukan usaha secara etis dan legal serta berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi karyawan.
  • Adanya komitmen untuk mewujudkan pembangunan ekonomi secara luas dan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
  • Beberapa hal yang termasuk di dalam program CSR ini diantaranya adalah; tatalaksana perusahaan (corporate governance), kesadaran perusahaan terhadap lingkungan, standar bagi karyawan dan kondisi tempat kerja, hubungan perusahaan dengan masyarakat, dan investasi sosial perusahaan (corporate philanthropy).
Fungsi CSR secara khusus:
  1. Social Licence To Operate (Izin Sosial Beroperasi) Bagi suatu perusahaan, masyarakat adalah faktor yang membuat perusahaan bergerak atau malah menghambat. Dengan diterapkannya CSR, masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat dari adanya perusahaan di lingkungan mereka. Maka dari itu, mereka juga akan ikut diuntungkan. Pada akhirnya, perusahaan akan lebih fleksibel untuk menjalankan kegiatan usahanya di lingkungan tersebut.
  2. Mengurangi Risiko Bisnis Perusahaan CSR akan membuat hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak yang terlibat menjadi semakin baik, sehingga risiko bisnis yang mungkin timbul dapat seperti penentangan pendirian perusahaan di lingkungan masyarakat berkurang. Jika seperti ini maka biaya-biaya pengalihan resiko dapat digunakan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
  3. Melebarnya Akses Sumber Daya Apabila CSR diterapkan maka akan menciptakan sebuah keunggulan bersaing bagi suatu perusahaan yang kemudian dapat membantu kelancaran perusahaan untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan.
  4. Melebarkan Akses Menuju Market Seluruh investasi dan biaya yang dikeluarkan untuk suatu program CSR justru menciptakan sebuah peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan market yang lebih besar.
  5. Memperbaiki Hubungan Dengan Stakeholders Pelaksanaan program CSR dapat membantu hubungan komunitas dengan stakeholders menjadi lebih erat. Hal ini tentunya akan menambah kepercayaan stakeholders kepada perusahaan.
  6. Memperbaiki Hubungan Dengan Regulator Perusahaan yang melakukan CSR pada umumnya meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Hal ini dikarenakan sebenarnya pemerintahlah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan lingkungan dan masyarakatnya.
  7. Meningkatkan Produktivitas Karyawan Reputasi perusahaan yang baik dan kontribusi besar yang diberikan perusahaan kepada stakeholders, masyarakat dan lingkungan, akan menambah kebanggaan tersendiri bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dimana hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas kerja karyawan.

Anda Masih Bingung Terkait CSR

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
fanart
Legal

Selling Fanart Merchandise, Is It Legal?

The world of fans (fandom) is often filled with incredible creativity. One popular form of fan expression is fanart, which is artwork inspired by characters or works of fiction that they love. However, along with the increasing popularity of fanart comes the question of the legality of selling merchandise based on fanart.

Baca »
e-commerce
Lifestyle

Jualan di e-commerce Ada pajaknya ga ya?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif

Baca »
PT PMA is a type of limited liability company established under Indonesian law with foreign investment. It allows foreign investors to engage in a wide range of business activities in Indonesia, such as manufacturing, trading, consulting, and services. PT PMA is subject to the prevailing laws and regulations governing foreign investment in Indonesia, including those administered by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM).
Bisnis

Understanding PT PMA (Foreign Investment Limited Liability Company) in Indonesia

establishing a PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) in Indonesia offers foreign investors an invaluable gateway to tap into the country’s vibrant economy. PT PMA provides foreign entities with limited liability protection and the flexibility to engage in a wide range of business activities across various sectors. However, navigating the process of PT PMA establishment requires careful planning, adherence to regulatory requirements, and expert legal guidance.

Baca »
services siujk business
SIUJK

The Importance of a Construction Services Business License (SIUJK) in Indonesia

The Construction Services Business License, or SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) in Indonesian, stands as a pivotal document for any entity engaged in construction activities within Indonesia. It serves as a formal attestation from the government, certifying that a company possesses the requisite qualifications, resources, and adherence to safety standards to undertake construction projects.

Baca »
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan mereka kepada instansi pemerintah terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah karyawan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, upah, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya. Proses pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara online melalui portal atau sistem yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Laporan ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. WLKP bertujuan untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact