fbpx
Search

JENIS- JENIS CYBER CRIME DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejaha
cyber crime

JENIS- JENIS CYBER CRIME DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Pertanyaan:

Hai Tim Documenta, beberapa waktu lalu computer saya di hack oleh seseorang sehingga data- data dalam komputer saya diambil, dan  data- data tersebut milik perusahaan. Saya mau bertanya, apakah tindakan tersebut  termasuk cyber crime, lalu ada jenis- jenis cyber yang lain beserta aturannya? ( Karim, Palembang)

Jawaban:

Pertama- tama  kita membahas, jenis- jenis cybercrime beserta aturannya, mari terlebih dahulu kita lihat definisi dari cyber crime. Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

Sedangkan,  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI), peretas memiliki makna, di antaranya, orang yang terobsesi untuk mengetahui lebih banyak tentang komputer atau orang yang mengakses komputer orang lain tanpa izin, biasanya dengan bantuan teknologi komunikasi. Jenis- jenis cybercrime:

  1. Pencurian Data:   biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersial karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktivitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.
  2. Cyber Terrorism: Cyber terorism merupakan tindakan cyber crime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stakeholder yang mengatur jalannya pemerintahan.
  3. Hacking: Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi. Jika menilik dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan.
  4. Carding: adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang gratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.

Cyber crime diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadiUndang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut,  aturan tentang hacking diatur dalam  pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) mengatakan bahwa:

  1. Dengan sengaja tanpa hak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/ atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  mengakses komputer dan/ atau sistem orang lain dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan tujuan melanggar menerobos, melampaui, menjebol sistem pengaman

Lebih lanjut sanksi bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam pasal 46 UU ITE berupa:

  1. Ayat ( 1): dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Menurut hemat kami, kondisi yang dialami anda bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan cyber crime, saran kami sebaiknya anda dapat melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik  Indonesia  agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @Documenta.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Mengurus izin BPOM license
BPOM

BPOM License: The Gateway to Nationwide Market Access

The BPOM license is essential for businesses looking to access the Indonesian market. It guarantees that products meet health and safety standards, builds consumer trust, and provides a competitive edge. Learn how obtaining this license can open doors to nationwide and international market opportunities.

Baca »
Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.
Bisnis

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia: Regulatory Framework and Investment Procedures

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.

Baca »
apakah kamu pengusaha kena pajak
Pajak

Apakah kamu termasuk Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact