fbpx
Search

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.

LKPM itu apa sih?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. 

LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin.

TERUS KALO WLKP?

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. 

Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.

SIAPA AJA YANG WAJIB BUAT LAPOR WLKP?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 huruf (b), pengusaha adalah:

      1. Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
      2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan suatu perusahaan yang bukan miliknya.
      3. Orang, perkumpulan atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

kalo gak lapor gimana?

Ada sanksinya lho legalmates! Sesuai Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 yang mengatur ketenagakerjaan, kalau perusahaan enggak melapor akan diberikan sanksi maksimal Rp 1.000.000 atau sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan, hayooo pasti gamau kan?

Anda Masih Bingung Terkait WLKP & LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim documenta

Artikel Lainnya
Cloud computing adalah model penyediaan layanan IT yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, database, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet. Layanan ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan cloud (CSP) seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP).
Perizinan

Izin Cloud dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam era digital saat ini, layanan cloud computing telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis modern. Perusahaan dari berbagai sektor memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data. Namun, dengan adopsi teknologi cloud yang semakin meluas, penting bagi bisnis untuk memahami aspek hukum dan peraturan terkait dengan penggunaan layanan cloud di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin cloud dan dasar hukumnya di Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca »
Aksesibilitas disabilitas
disabilitas

Pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas

Aksesibilitas bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang membuka peluang baru. Dengan menyediakan akses yang mudah, kita tidak hanya membantu penyandang disabilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat.

Baca »
Pengusaha Kena Pajak merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Bisnis

Persyaratan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact