LKPM itu apa sih?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan.
LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin.
TERUS KALO WLKP?
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha.
Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
SIAPA AJA YANG WAJIB BUAT LAPOR WLKP?
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 huruf (b), pengusaha adalah:
- Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan suatu perusahaan yang bukan miliknya.
- Orang, perkumpulan atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.
kalo gak lapor gimana?
Ada sanksinya lho legalmates! Sesuai Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 yang mengatur ketenagakerjaan, kalau perusahaan enggak melapor akan diberikan sanksi maksimal Rp 1.000.000 atau sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan, hayooo pasti gamau kan?
Anda Masih Bingung Terkait WLKP & LKPM?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim documenta