Search

KETERKAITAN ANTARA DATA PRIBADI DAN HAK PRIVASI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM

Berdasarkan hukum yang berlaku Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Privasi

KETERKAITAN ANTARA DATA PRIBADI DAN HAK PRIVASI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM

Pertanyaan:
Halo tim Documenta, saya pernah mengalami kejadian dimana data pribadi saya tersebar dan dipakai oleh seseorang untuk kepentingan pribadi. Ketika saya bertanya kepada orang di sekitar saya, terdapat jawaban bahwa itu adalah isu mengenai “hak privasi”. Sehingga, saya ingin bertanya apa keterkaitan data pribadi yang kita miliki dengan hak privasi dan bagaimana perlindungannya? terimakasih  (Danang, Jakarta)
Jawaban:

Sebelum kita membahas keterkaitan antara data pribadi dan hak privasi serta perlindungan hukumnya, pertama- tama perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari data pribadi dan hak privasi

Definisi data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016  tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”.

Sementara, definisi mengenai hak privasi dapat disimpulkan dari makna kata “privasi” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dinyatakan sebagai “kebebasan dan keleluasaan pribadi”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak privasi adalah hak dari seseorang untuk memiliki kebebasan atau keleluasaan pribadi.

Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Lebih lanjut, keterkaitan antara hak privasi dan data pribadi diatur didalam pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE”), bahwa:

“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Maka, dapat kami simpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi terletak pada hak dari seseorang untuk membuka atau menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain sesuai dengan kebebasan dari orang tersebut.

Mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam  pasal 26 ayat (2)  UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berdasarkan ketentuan di atas, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hak privasi juga memiliki unsur pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Lebih lanjut  ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).””

Maka, dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi terletak pada hak dari seseorang untuk membuka atau menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain sesuai dengan kebebasan dari orang tersebut.

Menurut hemat kami, kondisi yang dialami anda bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan cyber crime, saran kami sebaiknya anda dapat melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik  Indonesia  agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @Documenta.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Annual GMS RUPS
RUPS

Annual General Meeting of Shareholders (Annual GMS): A Catalyst for Corporate Transparency or a Stumbling Block?

The Annual General Meeting of Shareholders (Annual GMS) serves as a pivotal event for corporate governance, offering a platform for transparency, accountability, and strategic decision-making. However, its success hinges on effective execution. This article explores whether the Annual GMS truly drives corporate progress or becomes a missed opportunity, shedding light on its benefits, challenges, and best practices for maximizing its potential.

Baca »
karyawan kontrak
Ketenagakerjaan

PERBEDAAN HUBUNGAN MITRA DAN KARYAWAN KONTRAK

Dalam dunia kerja, seringkali kita mendengar istilah “mitra” dan “karyawan kontrak”. Meskipun keduanya melibatkan individu yang bekerja untuk suatu organisasi, namun terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Perbedaan ini terutama terletak pada hubungan hukum yang terbentuk antara individu tersebut dengan organisasi.

Baca »
Dalam dunia pemasaran yang kompetitif, seringkali perusahaan cenderung untuk membuat klaim berlebihan tentang produk atau layanan mereka dalam upaya untuk menarik perhatian konsumen. Namun, apa yang sering diabaikan adalah risiko hukum yang terkait dengan iklan yang berlebihan atau overclaim. Memahami implikasi hukum dari tindakan ini sangat penting bagi perusahaan agar tidak terjerat dalam sengketa hukum yang mahal dan merugikan. Artikel ini akan menjelajahi pentingnya berhati-hati dalam membuat klaim iklan dan risiko hukuman yang mungkin terjadi jika terlalu berlebihan.
Bisnis

Hati-hati Jika Iklan Overclaim: Memahami Risiko Hukuman yang Mungkin Terjadi

Dalam dunia pemasaran yang dipenuhi dengan klaim yang megah dan klaim berlebihan, seringkali kita disuguhi iklan-iklan yang menyatakan suatu produk atau layanan sebagai “top nomor 1 di Indonesia” atau “terbaik di Asia Tenggara”. Namun, seberapa jauh klaim semacam ini sesuai dengan kenyataan? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi fenomena iklan overclaim, menggali apa yang sebenarnya ada di balik klaim-klaim megah tersebut, dan mengapa konsumen harus lebih waspada terhadap apa yang mereka percayai dari iklan tersebut.

Baca »
Since the enactment of the Job Creation Law, more entrepreneurs are opting to establish Sole Proprietorship Companies (Individual Companies). According to this law, a Sole Proprietorship Company is a limited liability company founded by a single individual who acts as both the shareholder and Director to meet the requirements as a micro or small business.
Bisnis

What You Need to Know About Individual Companies

Since the enactment of the Job Creation Law, more entrepreneurs are opting to establish Sole Proprietorship Companies (Individual Companies). According to this law, a Sole Proprietorship Company is a limited liability company founded by a single individual who acts as both the shareholder and Director to meet the requirements as a micro or small business.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact