Search

Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
kewajiban bahasa indonesia

Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian

Pertanyaan:

Apakah warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam Perjanjian yang ia buat? Bagaimana apabila Pihak lainnya merupakan warga negara asing? (Albert, Tangerang)

Jawaban: Baik terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan penggunaan Bahasa Indonesia sesungguhnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 (“Perpres 63/2019”) dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 63/2019”). Pasal 26 Ayat 1 dan 2 Perpres 63/2019 menyatakan hal berikut:

“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU 26/2009 pun mengatur hal sebagai berikut:

“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Terlihat bahwa kedua peraturan tersebut sejatinya sepakat dalam memberikan kepastian bahwa bagi Nota Kesepahaman dan Perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia maka wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat pertentangan antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam perjanjian tersebut maka mengacu kepada Pasal 26 Ayat 4 Perpres 63/2019 yang berlaku harus penafsiran pada Bahasa Indonesia. Selanjutnya adalah apa yang akan terjadi apabila suatu perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia namun melanggar ketentuan diatas? Pada intinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan perjanjian termasuk dalam ranah hukum perdata. Terkait dengan syarat sah perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana dari Pasal tersebut dapat terlihat bahwa syarat sah perjanjian mencakup:

  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.

Apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci. Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atas suatu perjanjian menyebabkan tidak terpenuhinya syarat “sebab – sebab yang halal”. Sehingga atas hal tersebut maka perjanjian dapat dinilai sebagai batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service Documenta agar dapat dihubungkan dengan ahli kami!

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
RUPS TAHUNAN ANUAL GENERAL MEETING SHAREHOLDERS GMS
Annual GMS

RUPS: Empowering Shareholders to Thrive

The General Meeting of Shareholders (RUPS) plays a pivotal role in empowering shareholders by fostering transparency, inclusivity, and active participation. This vital forum ensures that stakeholders’ voices are heard, driving informed decisions that align with the company’s growth and success. Discover how RUPS can be a catalyst for shareholder empowerment and sustainable progress.

Baca »
perjanjian
Bisnis

Cara Membuat Perjanjian Yang “Kuat Secara Hukum”

Membuat perjanjian adalah hal yang umum dilakukan dalam berbagai transaksi, baik dalam lingkup bisnis maupun pribadi. Agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat melindungi kepentingan kedua belah pihak, maka perlu memperhatikan beberapa hal penting.

Baca »
kasus perjanjian di indonesia
Agreement

Membongkar Kasus-kasus Perjanjian di Indonesia: Memahami Pentingnya Hukum dalam Bisnis

Dalam dinamika bisnis modern, perjanjian menjadi landasan yang tak tergantikan dalam membentuk dan menjaga hubungan kontraktual antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, di balik sederetan kata-kata dan tanda tangan, terdapat kompleksitas yang membutuhkan pemahaman yang mendalam. Artikel ini akan menggali esensi dari perjanjian, menyelami pentingnya, jenis-jenisnya, serta implikasi hukum yang mendasarinya. Dari kasus nyata hingga panduan praktis, mari kita jelajahi peran sentral perjanjian dalam membangun fondasi yang kokoh bagi kesepakatan bisnis yang sukses.

Baca »
Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Bisnis

Yuk, Kenali Istilah-Istilah dalam Term Sheet

Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact