fbpx
Search

Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
kewajiban bahasa indonesia

Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian

Pertanyaan:

Apakah warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam Perjanjian yang ia buat? Bagaimana apabila Pihak lainnya merupakan warga negara asing? (Albert, Tangerang)

Jawaban: Baik terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan penggunaan Bahasa Indonesia sesungguhnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 (“Perpres 63/2019”) dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 63/2019”). Pasal 26 Ayat 1 dan 2 Perpres 63/2019 menyatakan hal berikut:

“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU 26/2009 pun mengatur hal sebagai berikut:

“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Terlihat bahwa kedua peraturan tersebut sejatinya sepakat dalam memberikan kepastian bahwa bagi Nota Kesepahaman dan Perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia maka wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat pertentangan antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam perjanjian tersebut maka mengacu kepada Pasal 26 Ayat 4 Perpres 63/2019 yang berlaku harus penafsiran pada Bahasa Indonesia. Selanjutnya adalah apa yang akan terjadi apabila suatu perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia namun melanggar ketentuan diatas? Pada intinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan perjanjian termasuk dalam ranah hukum perdata. Terkait dengan syarat sah perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana dari Pasal tersebut dapat terlihat bahwa syarat sah perjanjian mencakup:

  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.

Apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci. Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atas suatu perjanjian menyebabkan tidak terpenuhinya syarat “sebab – sebab yang halal”. Sehingga atas hal tersebut maka perjanjian dapat dinilai sebagai batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service Documenta agar dapat dihubungkan dengan ahli kami!

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
RUPS Tahunan
RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan): Katalis Transparansi Korporasi atau Penghambat?

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) adalah forum penting bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan mengawasi transparansi manajemen. Namun, efektivitasnya kerap dipertanyakan: apakah RUPS benar-benar mendukung transparansi atau justru menghadirkan tantangan seperti dominasi pemegang saham mayoritas dan kompleksitas informasi? Artikel ini membahas manfaat, tantangan, dan solusi untuk menjadikan RUPS sebagai katalis transparansi korporasi.

Baca »
Dalam dunia pemasaran yang kompetitif, seringkali perusahaan cenderung untuk membuat klaim berlebihan tentang produk atau layanan mereka dalam upaya untuk menarik perhatian konsumen. Namun, apa yang sering diabaikan adalah risiko hukum yang terkait dengan iklan yang berlebihan atau overclaim. Memahami implikasi hukum dari tindakan ini sangat penting bagi perusahaan agar tidak terjerat dalam sengketa hukum yang mahal dan merugikan. Artikel ini akan menjelajahi pentingnya berhati-hati dalam membuat klaim iklan dan risiko hukuman yang mungkin terjadi jika terlalu berlebihan.
Bisnis

Hati-hati Jika Iklan Overclaim: Memahami Risiko Hukuman yang Mungkin Terjadi

Dalam dunia pemasaran yang dipenuhi dengan klaim yang megah dan klaim berlebihan, seringkali kita disuguhi iklan-iklan yang menyatakan suatu produk atau layanan sebagai “top nomor 1 di Indonesia” atau “terbaik di Asia Tenggara”. Namun, seberapa jauh klaim semacam ini sesuai dengan kenyataan? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi fenomena iklan overclaim, menggali apa yang sebenarnya ada di balik klaim-klaim megah tersebut, dan mengapa konsumen harus lebih waspada terhadap apa yang mereka percayai dari iklan tersebut.

Baca »
ayda
Uncategorized @id

Dasar Hukum Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

kata AYDA terdiri dari anggunan/Jaminan , dan penjelaskan kalimat yang Diambil Alih (oleh bank). Jaminan menurut M. Bahsan adalah , “adalah segala sesuatu yang diterima debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat” sedankgan diambil al

Baca »
Differences Between KITAS Work and KITAS Investor
KITAS

Differences Between KITAS Work and KITAS Investor

KITAS, or Kartu Izin Tinggal Terbatas, is a crucial limited stay permit in Indonesia that allows foreign nationals to reside and work legally in the country. Among its various types, KITAS Work is specifically designed for foreign employees hired by Indonesian companies, while KITAS Investor caters to foreign investors looking to establish or invest in businesses. Each type has distinct requirements, benefits, and durations, making it essential for individuals to understand their options based on their purposes for staying in Indonesia. Whether you aim to work for a local employer or manage your own investment, navigating the KITAS application process is key to enjoying a successful and compliant stay in this vibrant nation.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact