fbpx
Search

Kewajiban Pemberian Materai dalam Perjanjian

Apakah materai wajib untuk digunakan dalam suatu perjanjian? Apa sanksi apabila suatu Perjanjian tidak memiliki materai? (Albert, Bogor)
Kewajiban Materai

Kewajiban Pemberian Materai dalam Perjanjian

Pertanyaan:
Apakah materai wajib untuk digunakan dalam suatu perjanjian? Apa sanksi apabila suatu Perjanjian tidak memiliki materai? (Albert, Bogor)
Jawaban: Setelah membaca pertanyaan tersebut maka Kami akan memberikan asumsi bahwa kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dalam hal apakah perjanjian tersebut tetap sah dan berlaku atau tidak. Secara singkat Kami akan memberikan jawaban bahwa perjanjian tersebut akan tetap sah dan berlaku walaupun tidak menggunakan materai. Berikut adalah pejelasan lebih lanjut: Pada intinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan perjanjian termasuk dalam ranah hukum perdata. Terkait dengan syarat sah perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana dari Pasal tersebut dapat terlihat bahwa syarat sah perjanjian mencakup:
  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.
Apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci. Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Terkait dengan materai sendiri diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa materai sejatinya berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu. Sehingga ketidakberadaan materai dalam dokumen tidak membuat dokumen tersebut batal atau melanggar hukum. Namun perlu dicatat bahwa dalam hal dokumen tersebut akan menjadi salah satu bukti dalam persidangan maka negara mewajibkan untuk diberikan materai. Dalam hal dokumen yang pada awalnya tidak bermaterai tetapi ingin dibawa ke pengadilan maka dapat dilakukan cara pemateraian kemudian. Pemateraian kemudian merupakan proses untuk memberikan stempel materai kepada suatu dokumen yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pos. Sekian merupakan penjelasan yang dapat kami berikan. Kami harap penjelasan tersebut dapat segera menyelesaikan permasalahan Anda. Apabila masih terdapat pertanyaan atau ketidakjelasan mohon untuk segera menghubungi Customer Service Documenta agar segara dihubungkan kepada Ahli Kami!

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
7 hal penting perjanjian lisensi
Agreement

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »
izin
PSE

Belum Daftar Izin PSE? Siap-Siap Hadapi Sanksi Berat dan Pemblokiran Akses!

Mengurus Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah krusial bagi perusahaan yang beroperasi di dunia digital. Kartu Izin ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan sistem elektronik, baik untuk publik maupun privat, termasuk e-commerce, media sosial, platform edukasi, dan layanan kesehatan digital. Berikut adalah panduan lengkap mengenai pengurusan izin PSE:

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact