fbpx
Search

Kewajiban Pemberian Materai dalam Perjanjian

Apakah materai wajib untuk digunakan dalam suatu perjanjian? Apa sanksi apabila suatu Perjanjian tidak memiliki materai? (Albert, Bogor)
Kewajiban Materai

Kewajiban Pemberian Materai dalam Perjanjian

Pertanyaan:
Apakah materai wajib untuk digunakan dalam suatu perjanjian? Apa sanksi apabila suatu Perjanjian tidak memiliki materai? (Albert, Bogor)
Jawaban: Setelah membaca pertanyaan tersebut maka Kami akan memberikan asumsi bahwa kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dalam hal apakah perjanjian tersebut tetap sah dan berlaku atau tidak. Secara singkat Kami akan memberikan jawaban bahwa perjanjian tersebut akan tetap sah dan berlaku walaupun tidak menggunakan materai. Berikut adalah pejelasan lebih lanjut: Pada intinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan perjanjian termasuk dalam ranah hukum perdata. Terkait dengan syarat sah perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana dari Pasal tersebut dapat terlihat bahwa syarat sah perjanjian mencakup:
  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.
Apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci. Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Terkait dengan materai sendiri diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa materai sejatinya berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu. Sehingga ketidakberadaan materai dalam dokumen tidak membuat dokumen tersebut batal atau melanggar hukum. Namun perlu dicatat bahwa dalam hal dokumen tersebut akan menjadi salah satu bukti dalam persidangan maka negara mewajibkan untuk diberikan materai. Dalam hal dokumen yang pada awalnya tidak bermaterai tetapi ingin dibawa ke pengadilan maka dapat dilakukan cara pemateraian kemudian. Pemateraian kemudian merupakan proses untuk memberikan stempel materai kepada suatu dokumen yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pos. Sekian merupakan penjelasan yang dapat kami berikan. Kami harap penjelasan tersebut dapat segera menyelesaikan permasalahan Anda. Apabila masih terdapat pertanyaan atau ketidakjelasan mohon untuk segera menghubungi Customer Service Documenta agar segara dihubungkan kepada Ahli Kami!

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
spt orang pribadi
Pajak

SPT Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan(spt) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca »
AI, STARTUP
Artificial intelligence

Tren Startup 2024: Teknologi AI dan ESG Menjadi Kunci Pertumbuhan

Artikel ini membahas tren startup di tahun 2024, dengan fokus pada peran teknologi kecerdasan buatan (AI) dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai kunci utama pertumbuhan. Dilengkapi dengan contoh aplikasi AI dan langkah implementasi ESG, artikel ini memberikan wawasan strategis bagi startup yang ingin inovatif sekaligus berkelanjutan.

Baca »
The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government's commitment to fostering a conducive investment environment. While the term "KITAS" technically stands for "Kartu Izin Tinggal Terbatas," it's noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it's commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we'll maintain the use of the term KITAS.
Bisnis

Understanding KITAS Investor in Indonesia

The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government’s commitment to fostering a conducive investment environment. While the term “KITAS” technically stands for “Kartu Izin Tinggal Terbatas,” it’s noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it’s commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we’ll maintain the use of the term KITAS.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact