Search

Landasan “Pinjam Bendera” Bagi Suatu Perseroan Terbatas

aspek yuridis dalam peminjaman PT tentunya merupakan hubungan privat yang akan dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni hukum publik atau ketentuan dalam perjanjian pihak ketiga yang menegaskan diziinkan atau tidak dizinkan peminjaman PT tersebut.
landasan pinjam bendera

Landasan “Pinjam Bendera” Bagi Suatu Perseroan Terbatas

Pertanyaan:
Halo Pak Doc , saya sedang mengikuti berbagai macam kegiatan yang melibatkan pihak ke tiga dalam pelaksanaanya. Kegiatan saya berupa tenderisasi pemerintah , Kerjasama Perusahaan dan Kemitraan. Kendalanya  dalam administrasinya saya belum mempunyai PT dan bahkan selama berjalan saya hanya menggunakan Nama pribadi untuk menjalankan kegiatan sehar-hari. Teman saya merekomendasikan untuk ‘pinjam bendera’ PT ke dia supaya saya dapat menjalankan tenderisasi tersebut dan kerjasama kemitraan lainya. Namun saya ragu apakah ada dasar hukum atau aspek hukum dalam peminjaman PT?

Jawaban:
Praktik kegiatan‘peminjaman bendera perusahaan’ , lumrah kita temukan dalam pengadaan tenderisasi pemerintah atau kegiatan lainya dengan alasan penyesuaian PT , atau pihak tidak memiliki PT maka membuat suatu individu membuat peminjaman PT kepada individu lainya. Pada dasarnya tidak ada dasar hukum yang jelas dalam kegiatan pinjam PT maka dari itu kami akan mengkaji mengenai landasan-landasan hukum mengenai pristiwa hukum tersebut. 
PT merupakan suatu badan hukum yang termasuk dalam subjek hukum di Indonesia sehingga suatu PT memiliki kemampuan untuk bertindak selayaknya manusia yang diwakili oleh direktur utama perusahaanya. Pengaturan khusus mengenai PT diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 (“UU PT”) , yang menjelaskan definisinya berdasarkan pasal 1 ayat 1 , Perseroran terbatas , yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaah dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta aturan pelaksanaanya. Sedangkan penangung jawab perseroran berdasarkan UU PT pasal 1 ayat 5 adalah direksi selaku organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Maka pada hakikatnya aspek hukum dalam peminjaman PT tentunya suatu pristiwa hukum anatara individu dengan suatu PT yang diwakilkan oleh direksinya. Tidak ada ketentuan yang melanggar dalam perbuatan tersebut kecuali ditentukan sebaliknya. Sebagai contoh dalam pengaturan mengenai pengadaan jasa dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010  dalam pasal 87 ayat (3) , pemerintah secara tegas menyebutkan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksnaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagi perkerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis… , Masih banyaknya pengaturan mengenai larangan – larangan dalam keabsahan suatu tenderisasi umum atau pemerintah.
Maka dari itu dalam meskipun kegiatan pinjam benedera merupakan suatu hubungan privat antara individu dan perusahaan hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya dalam 1320 yang salah satu pasalnya menjelaskan dalam klausa yang halal. Apabila pristiwa “pinjam bendera” tidak diizinkan dalam kegiatan kemitraan atau tenderisasi pemerintah tersebut yang dalam maksud menjelaskan bahwa dilarangnya untuk melakukan “perbuatan hukum tanpa kepemilikian PT pribadi”, sehingga tindakan yang anda lakukan dengan teman anda dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan perjanjian yang anda lakukan dapat dibatalkan demi hukum dikarenakan melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Selain itu dalam praktik peminjaman PT perlunya suatu pertimbangan yang cukup besar baik bagi si peminjam PT atau pemberi PT dikarenakan adanya resiko – resiko yang timbul seperti aspek perpajakan yang terjadi bagaimana pengenaan pajaknya , serta pertanggung jawaban lainya hingga aspek pidana, pihak manakah yang bertanggung jawab dalam kegaitan tersebut. Praktik yang cukup dapat dijadikan acuan seperti dalam pelaksanaan Joint Operation yang selanjutnya disebut JO, merupakan suatu kegiatan pengabungan usaha bersama antara beberapa usaha sehingga seluruh ketentuannya dituangkan dalam JO Agreement mulai dari aspek perpajakan , pertanggungjawaban dan hal – hal lainya. Maka pastikan dalam peminjaman PT tentunya harus menjabarkan aspek – aspek diatas.
Kesimpulanya bahwa aspek yuridis dalam peminjaman PT tentunya merupakan hubungan privat yang akan dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni hukum publik atau ketentuan dalam perjanjian pihak ketiga yang menegaskan diziinkan atau tidak dizinkan peminjaman PT tersebut. Maka dari itu dalam peminjaman PT pastikan bahwa tidak ada ketentuan yang melarangnya serta jika sudah melakukan tindakan tersebut pastikan bahwa pertanggungjawaban yang jelas hingga pelaksanaan dan pembagianya. Direksi yang terdaftar dalam AD/ART perusahaan bagaimanapun tetap akan yang bertanggung jawab sebgaimana dijelskan dalam pasal 1 ayat 5 UU PT Tersebut. Sehingga pastinya jika anda bermasalahan dengan aspek hukum dalam setiap kegiatan usaha anda pastikan konsultasikan kepada @Documenta.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company
Business

WHAT IS PMA? IS IT EASY TO ESTABLISH PMA?

PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Bisnis

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, Documenta siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
Pendaftaran merek adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin melindungi identitas merek mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Merek dagang dapat berupa logo, nama, simbol, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan dari satu entitas dengan yang lain. Di Indonesia, pendaftaran merek dapat dilakukan oleh perorangan, bersama-sama, atau oleh lembaga. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing opsi tersebut.
Merek

Pendaftaran Merek: Proses dan Opsi untuk Individu, Kelompok, dan Lembaga

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, melindungi identitas merek menjadi suatu keharusan bagi individu, kelompok, maupun lembaga. Merek dagang, yang bisa berupa logo, nama, simbol, atau kombinasi elemen-elemen tersebut, berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan produk atau layanan satu entitas dari yang lainnya. Melalui pendaftaran merek, pemilik merek mendapatkan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Di Indonesia, pendaftaran merek dapat dilakukan oleh perorangan, bersama-sama, atau oleh lembaga. Artikel ini akan mengulas proses dan keuntungan dari masing-masing opsi pendaftaran merek, serta memberikan contoh nyata untuk memperjelas penerapannya.

Baca »
Jenis Perusahaan
Bisnis

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact