fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Awas! bisa kena Pasal Pidana bagi Orang Masuk Rumah tanpa izin!

Vlog di media sosial menjadi tontonan menarik bagi para anak muda maupun orang tua, tidak terkecuali untuk konten horor. Banyak influencer yang membuat vlog konten horor dengan memasuki bangunan atau rumah yang terkenal dengan horornya. Marak beredar konten horor di berbagai platform baik youtube maupun tiktok, yang menunjukkan penampakan hantu di sebuah wilayah yang dianggap […]

pasal pidana masuk rumah orang tanpa izin

Vlog di media sosial menjadi tontonan menarik bagi para anak muda maupun orang tua, tidak terkecuali untuk konten horor. Banyak influencer yang membuat vlog konten horor dengan memasuki bangunan atau rumah yang terkenal dengan horornya. Marak beredar konten horor di berbagai platform baik youtube maupun tiktok, yang menunjukkan penampakan hantu di sebuah wilayah yang dianggap angker. Namun apakah kamu tau, memasuki rumah orang lain tanpa izin dan merusak properti dapat membuat kamu masuk penjara dan mendapatkan denda?

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena mungkin saja di rumah tersebut ada beberapa hal pribadi yang tidak bisa atau tidak perlu diketahui oleh orang lain. Terdapat undang-undang hak privasi untuk menjamin warga masyarakat terlindungi data pribadinya.

Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sebagai catatan, ayat tersebut baru membahas mengenai seseorang yang menerobos masuk ke kediaman orang lain. Belum mencakup jika pelaku melibatkan ancaman dalam tindakan tersebut, legalmates!

 

Merusak properti orang lain juga dapat dikenakan Pidana juga lho! 

Dalam Pasal 406 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perusakan menjelaskan :

  • “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  • “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

 

Kriteria Pidana Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Untuk menghindari jerat hukum masuk rumah orang tanpa izin Anda perlu mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kategori memasuki rumah orang lain tanpa izin. Perlu kita pahami ‘masuk begitu saja’ tidak selalu berarti ‘masuk dengan paksa’. Sementara ‘masuk dengan paksa’ sudah pasti berarti ‘masuk dengan melawan kehendak pemilik rumah’.

Beberapa tindakan yang tergolong sebagai perilaku memaksa masuk adalah sebagai berikut:

  1. Tetap menerobos masuk meski ada tanda ‘dilarang masuk’
  2. Mengabaikan himbauan ‘dilarang masuk’ dari pemilik rumah
  3. Tidak segera pergi setelah pemilik memintanya
  4. Memanjat untuk masuk ke dalam rumah
  5. Membuat dan menggunakan anak kunci cadangan tanpa izin
  6. Menggunakan perintah palsu, dan lainnya

Aktivitas memaksa masuk rumah orang lain dengan memberikan ancaman sudah jelas melanggar hukum. Diharapkan nantinya dengan adanya aturan hukum masuk rumah orang tanpa izin, orang-orang lebih bisa menghargai atau bersikap dengan baik ketika berada di tempat orang lain. 

Nah, sekarang udah paham kan legalmates bahwa kita tidak bisa sembarangan untuk menggunakan rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya. Semoga Informasi yang kami bawakan bermanfaat ya buat kalian. Kalau kalian ingin menggunakan jasa legalitas untuk kepengurusan usaha atau brand kamu jangan lupa untuk kunjungi website kami di www.Documenta.id

Artikel Lainnya
e-commerce terhadap
Pajak

Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce

Pengenaan pajak terhadap e-commerce menjadi isu krusial di era digital. Di satu sisi, ini adalah tantangan bagi pelaku bisnis online yang harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Di sisi lain, penerapan pajak yang adil dan efektif dapat meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat antara bisnis online dan offline. Kunci keberhasilannya terletak pada desain kebijakan yang jelas, kepatuhan wajib pajak, serta dukungan teknologi yang memadai

Baca »
seed
Bisnis

Tahapan Seed Funding pada Pendanaan Startup

Seed funding adalah tahap awal pendanaan eksternal yang sangat krusial bagi startup. Pada tahap ini, investor memberikan dana untuk membantu startup mengembangkan produk atau layanannya, melakukan riset pasar, serta membangun tim inti. Tujuan utama seed funding adalah untuk memvalidasi ide bisnis dan membuktikan bahwa startup memiliki potensi untuk berkembang.

Baca »
CEO of DOCUMENTA
Bisnis

CEO OF DOCUMENTA: HUSTLING, ADAPTING AND SELF-MOTIVATING

This enlightening conversation with Phiolosophi, may have just proved that having all these qualities of persistence and endurance is not just a hearsay, but a must have for an entrepreneur. Having the mindset to be able to be flexible in one’s learning experience is also as important.

Baca »
Dengan mendirikan PT Perorangan, tentu sangat memudahkan pebisnis pemula untuk mengurus legalitasnya loh Legalmates! Karena dapat dibentuk oleh 1 orang pemegang saham yang berperan sekaligus sebagai Direktur.
PT Perorangan

Simak! Ini Keuntungan PT Perorangan untuk Para Bisnis Pemula!

PT Perorangan
Merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang baru saja ingin memulai bisnis usaha. Melalui PT Perorangan Anda memiliki kendali penuh ada proses kegiatan berjalannya usaha tanpa perlu bergantung dengan keputusan orang lain. Sehingga dapat mempermudah dan mendukung perkembangan bisnis Anda menyesuaikan kondisi dan yang dihadapi.

Sering kali, PT Perorangan disebut sebagai PT UMK karena hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact