Vlog di media sosial menjadi tontonan menarik bagi para anak muda maupun orang tua, tidak terkecuali untuk konten horor. Banyak influencer yang membuat vlog konten horor dengan memasuki bangunan atau rumah yang terkenal dengan horornya. Marak beredar konten horor di berbagai platform baik youtube maupun tiktok, yang menunjukkan penampakan hantu di sebuah wilayah yang dianggap angker. Namun apakah kamu tau, memasuki rumah orang lain tanpa izin dan merusak properti dapat membuat kamu masuk penjara dan mendapatkan denda?
Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena mungkin saja di rumah tersebut ada beberapa hal pribadi yang tidak bisa atau tidak perlu diketahui oleh orang lain. Terdapat undang-undang hak privasi untuk menjamin warga masyarakat terlindungi data pribadinya.
Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 menjelaskan bahwa:
“Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sebagai catatan, ayat tersebut baru membahas mengenai seseorang yang menerobos masuk ke kediaman orang lain. Belum mencakup jika pelaku melibatkan ancaman dalam tindakan tersebut, legalmates!
Merusak properti orang lain juga dapat dikenakan Pidana juga lho!
Dalam Pasal 406 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perusakan menjelaskan :
- “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
- “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”
Kriteria Pidana Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin
Untuk menghindari jerat hukum masuk rumah orang tanpa izin Anda perlu mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kategori memasuki rumah orang lain tanpa izin. Perlu kita pahami ‘masuk begitu saja’ tidak selalu berarti ‘masuk dengan paksa’. Sementara ‘masuk dengan paksa’ sudah pasti berarti ‘masuk dengan melawan kehendak pemilik rumah’.
Beberapa tindakan yang tergolong sebagai perilaku memaksa masuk adalah sebagai berikut:
- Tetap menerobos masuk meski ada tanda ‘dilarang masuk’
- Mengabaikan himbauan ‘dilarang masuk’ dari pemilik rumah
- Tidak segera pergi setelah pemilik memintanya
- Memanjat untuk masuk ke dalam rumah
- Membuat dan menggunakan anak kunci cadangan tanpa izin
- Menggunakan perintah palsu, dan lainnya
Aktivitas memaksa masuk rumah orang lain dengan memberikan ancaman sudah jelas melanggar hukum. Diharapkan nantinya dengan adanya aturan hukum masuk rumah orang tanpa izin, orang-orang lebih bisa menghargai atau bersikap dengan baik ketika berada di tempat orang lain.
Nah, sekarang udah paham kan legalmates bahwa kita tidak bisa sembarangan untuk menggunakan rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya. Semoga Informasi yang kami bawakan bermanfaat ya buat kalian. Kalau kalian ingin menggunakan jasa legalitas untuk kepengurusan usaha atau brand kamu jangan lupa untuk kunjungi website kami di www.Documenta.id