Search

Awas! bisa kena Pasal Pidana bagi Orang Masuk Rumah tanpa izin!

Vlog di media sosial menjadi tontonan menarik bagi para anak muda maupun orang tua, tidak terkecuali untuk konten horor. Banyak influencer yang membuat vlog konten horor dengan memasuki bangunan atau rumah yang terkenal dengan horornya. Marak beredar konten horor di berbagai platform baik youtube maupun tiktok, yang menunjukkan penampakan hantu di sebuah wilayah yang dianggap […]

pasal pidana masuk rumah orang tanpa izin

Vlog di media sosial menjadi tontonan menarik bagi para anak muda maupun orang tua, tidak terkecuali untuk konten horor. Banyak influencer yang membuat vlog konten horor dengan memasuki bangunan atau rumah yang terkenal dengan horornya. Marak beredar konten horor di berbagai platform baik youtube maupun tiktok, yang menunjukkan penampakan hantu di sebuah wilayah yang dianggap angker. Namun apakah kamu tau, memasuki rumah orang lain tanpa izin dan merusak properti dapat membuat kamu masuk penjara dan mendapatkan denda?

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena mungkin saja di rumah tersebut ada beberapa hal pribadi yang tidak bisa atau tidak perlu diketahui oleh orang lain. Terdapat undang-undang hak privasi untuk menjamin warga masyarakat terlindungi data pribadinya.

Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sebagai catatan, ayat tersebut baru membahas mengenai seseorang yang menerobos masuk ke kediaman orang lain. Belum mencakup jika pelaku melibatkan ancaman dalam tindakan tersebut, legalmates!

 

Merusak properti orang lain juga dapat dikenakan Pidana juga lho! 

Dalam Pasal 406 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perusakan menjelaskan :

  • “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  • “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

 

Kriteria Pidana Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Untuk menghindari jerat hukum masuk rumah orang tanpa izin Anda perlu mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kategori memasuki rumah orang lain tanpa izin. Perlu kita pahami ‘masuk begitu saja’ tidak selalu berarti ‘masuk dengan paksa’. Sementara ‘masuk dengan paksa’ sudah pasti berarti ‘masuk dengan melawan kehendak pemilik rumah’.

Beberapa tindakan yang tergolong sebagai perilaku memaksa masuk adalah sebagai berikut:

  1. Tetap menerobos masuk meski ada tanda ‘dilarang masuk’
  2. Mengabaikan himbauan ‘dilarang masuk’ dari pemilik rumah
  3. Tidak segera pergi setelah pemilik memintanya
  4. Memanjat untuk masuk ke dalam rumah
  5. Membuat dan menggunakan anak kunci cadangan tanpa izin
  6. Menggunakan perintah palsu, dan lainnya

Aktivitas memaksa masuk rumah orang lain dengan memberikan ancaman sudah jelas melanggar hukum. Diharapkan nantinya dengan adanya aturan hukum masuk rumah orang tanpa izin, orang-orang lebih bisa menghargai atau bersikap dengan baik ketika berada di tempat orang lain. 

Nah, sekarang udah paham kan legalmates bahwa kita tidak bisa sembarangan untuk menggunakan rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya. Semoga Informasi yang kami bawakan bermanfaat ya buat kalian. Kalau kalian ingin menggunakan jasa legalitas untuk kepengurusan usaha atau brand kamu jangan lupa untuk kunjungi website kami di www.Documenta.id

Artikel Lainnya
Pecah kongsi dalam bisnis adalah situasi di mana para pendiri atau pemilik bisnis memutuskan untuk berpisah dan mengelola bagian usaha mereka masing-masing secara terpisah. Meskipun sering kali disebabkan oleh perbedaan visi, strategi, atau masalah personal, pecah kongsi dapat membawa dampak signifikan pada operasional dan keberlangsungan bisnis. Untuk menghadapi situasi ini dengan baik, persiapan legalitas yang matang sangatlah penting.
Bisnis

Pecah Kongsi dalam Bisnis: Tantangan, Legalitas, dan Persiapan yang Diperlukan

Pecah kongsi dalam bisnis adalah situasi di mana para pendiri atau pemilik bisnis memutuskan untuk berpisah dan mengelola bagian usaha mereka masing-masing secara terpisah. Meskipun sering kali disebabkan oleh perbedaan visi, strategi, atau masalah personal, pecah kongsi dapat membawa dampak signifikan pada operasional dan keberlangsungan bisnis. Untuk menghadapi situasi ini dengan baik, persiapan legalitas yang matang sangatlah penting. Artikel ini akan membahas tantangan yang muncul dalam pecah kongsi, serta aspek legalitas apa saja yang perlu disiapkan.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Bisnis

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, Documenta siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
PT Perorangan
Bisnis

PT Perorangan : Apa Saja Yang Perlu Anda Ketahui

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.

Baca »
peralihan merek
Bisnis

Peralihan Merek

proses kompleks yang melibatkan sejumlah langkah dan persyaratan yang harus diperhatikan dengan seksama. Peralihan merek tidak hanya mengenai transfer hak kepemilikan, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti penilaian nilai merek, persetujuan pemilik merek, dan pembaruan dokumen hukum terkait.

Dalam melakukan peralihan merek, penting untuk memahami implikasi hukum, pajak, dan bisnis yang mungkin timbul. Kesepakatan peralihan merek biasanya didokumentasikan dalam perjanjian yang mencakup ketentuan-ketentuan penting, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, harga peralihan, dan pendaftaran peralihan merek.

Keseriusan dalam memahami dan mematuhi persyaratan hukum setempat, serta konsultasi dengan ahli hukum properti intelektual, sangat penting untuk menjamin kelancaran dan validitas peralihan merek. Pemantauan pasca-peralihan juga diperlukan untuk melindungi merek dari potensi pelanggaran atau penggunaan yang tidak sah.

Pada akhirnya, keberhasilan peralihan merek tergantung pada pemahaman yang mendalam tentang hak-hak merek, koordinasi dengan pemilik merek, dan pemenuhan semua persyaratan hukum yang berlaku.

Baca »
patent design protection
Intellectual Property

How to determine Patent protection or Industrial Design?

Intellectual property in the industrial property sector includes: patents, brands, industrial designs, integrated circuit layout designs, and plant varieties. Among these industrial property rights, patents, industrial designs, and tarpaulin circuit layout designs

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact