fbpx
Search

Perpanjang Merek? Kamu harus tau ini! Begini 3 Syarat Perpanjangannya

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho […]

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho yang ada nilai dan harganya. Semakin suatu merek terkenal luas, maka semakin besar resiko merek tersebut ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain. 

Baca Juga : Cek Merek Kamu Sekarang, Sebelum Kadaluarsa 

Perlu diketahui juga bahwa Perlindungan Merek tidak berlaku seumur hidup lho. Terdapat jangka waktu perlindungan untuk merek terdaftar. Jika jangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut bisa didaftarkan kembali oleh pihak lain. 

Perpanjang Merek
Images : freepik

Perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG : 

  1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  3. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Meski perlindungan merek 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum atau setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. (Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU Merek)

 

TERUS, SYARAT PERPANJANGAN MEREKNYA APA SAJA?

 

Berdasarkan Pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan merek disetujui jika barang/jasa atas nama merek yang diperpanjang masih diproduksi atau diperdagangkan. Adapun syarat dokumen perpanjangan merek yaitu sebagai berikut:

  1. Sertifikat Merek yaitu sertifikat merek yang ingin kamu perpanjang masa berlakunya. 
  2. Surat Kuasa yaitu surat yang diperlukan apabila pengajuan perpanjangan merek kamu dilakukan oleh pihak lain (misalnya konsultan)
  3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek yaitu surat yang berisikan pernyataan kamu selaku pemilik merek bahwa nama merek yang ingin diperpanjang masih aktif/ digunakan.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur perpanjangan merek, konsultasikan dengan Documenta yuk! Documenta dapat membantu kamu melindungi aset kekayaan intelektual melalui pendaftaran maupun perpanjangan di Dirjen KI. Dimanapun domisili kamu, pengajuan perpanjangan merek dapat kami bantu secara online.

Ingin tau tentang Documenta? Kunjungi kami di Instagram Documenta atau langsung hubungi kami yuk di +6282184138864

Artikel Lainnya
Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.
Bisnis

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia: Regulatory Framework and Investment Procedures

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.

Baca »
Pengusaha Kena Pajak merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Bisnis

Persyaratan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact