Langkah-langkah Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia
Jika Anda belum familiar dengan istilah KPPA, singkatnya, itu merujuk pada Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. KPPA memiliki fungsi penting dalam mengawasi, menghubungkan, dan mengkoordinasikan kepentingan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan multinasional seperti Google LLC dan LINE Corporation memiliki KPPA di Indonesia.
Untuk memulai langkah-langkah mendirikan KPPA di Indonesia, Anda perlu memahami persyaratan dan prosedurnya. Pertama, menurut Pasal 1 Peraturan BKPM No 1 tahun 2020, KPPA dijalankan oleh individu yang ditunjuk oleh perusahaan asing untuk mewakili mereka di Indonesia.
Fungsinya adalah untuk mewakili perusahaan induknya dari luar negeri, mengurus kepentingan perusahaan, dan mempersiapkan pendirian hingga pengembangan PT PMA. Namun, perlu diingat bahwa KPPA tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis.
Untuk mendirikan KPPA, Anda harus mematuhi syarat-syarat tertentu, termasuk manajer kantor yang tinggal di Indonesia dan lokasi kantor yang terletak di gedung perkantoran yang telah ditentukan.
Prosedur pendirian KPPA meliputi pendaftaran ke BKPM dengan dokumen pendukung yang sesuai dan mendapatkan izin dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, Anda juga perlu melaporkan kegiatan KPPA secara daring kepada BKPM setiap enam bulan sekali melalui sistem OSS.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau ingin mendiskusikan lebih lanjut tentang proses mendirikan KPPA, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di 0821-8413-8864
Dengan demikian, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah ini dengan cermat agar pendirian KPPA Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta