fbpx
Search

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai penghasilan dari Indonesia, berupa gaji, upah, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, termasuk pensiun.
pajak pasal penghasilan

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  • Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Dikecualikan sebagai pemotong pajak

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Pemberi kerja OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan OP untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
  • Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pengawas Tetap pada perusahaan yang lama
  • Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, atau
  • Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

  • Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan.
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  • Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nah itu lah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pengertian sampai penghasilan yang tidak dipotong PPh 21. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai PPh 21. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak Penghasilan?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Dalam dunia hukum, Term & Condition (T&C) atau yang dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Syarat & Ketentuan, merujuk pada seperangkat peraturan atau ketentuan yang mengatur hubungan antara dua pihak dalam suatu perjanjian. T&C ini merupakan bagian integral dari perjanjian dan penting untuk dipahami secara seksama oleh kedua belah pihak yang terlibat. Artikel ini akan menjelaskan mengapa memahami T&C dalam perjanjian sangat penting dan bagaimana Legalku dapat membantu dalam menyusun atau memeriksa T&C yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Agreement

Memahami Pentingnya Term & Condition (Syarat & Ketentuan) dalam Perjanjian

Term & Condition (T&C) atau Syarat & Ketentuan dalam sebuah perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kejelasan, keadilan, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Melalui T&C yang baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur dengan jelas, serta membantu dalam mencegah terjadinya sengketa di masa depan.

Baca »
online travel ini terancam diblokir
Bisnis

6 Online Travel Ini Terancam Diblokir oleh Kominfo

“Dalam upaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada tanggal Selasa, 5 Maret 2024,” Demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang dikutip pada Kamis (7 Maret 2024).

Baca »
Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) adalah proses yang harus dilalui apabila suatu perusahaan ingin mengakhiri operasional dan aktivitasnya secara resmi. Proses pembubaran PT memiliki beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti dan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Di sini, LegalKu hadir untuk membantu dan mempermudah proses pembubaran PT Anda dengan layanan yang handal dan profesional.
pembubaran pt

Pembubaran PT: Langkah-langkah dan Prosesnya

Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) adalah keputusan yang tidak diambil dengan ringan oleh pemilik perusahaan. Proses pembubaran PT memerlukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan yang cermat untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan administrasi terpenuhi dengan baik. Di tengah kompleksitas proses pembubaran PT, Documenta hadir sebagai mitra yang siap membantu dan memandu Anda melalui setiap langkah dengan profesionalisme dan kepercayaan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil dalam proses pembubaran PT serta layanan yang kami tawarkan di Documenta untuk memudahkan dan memperlancar proses tersebut. Dari konsultasi hingga penyelesaian pembubaran, Documenta siap menjadi mitra terpercaya yang akan mendampingi Anda dalam menghadapi proses pembubaran PT.

Baca »