Search

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai penghasilan dari Indonesia, berupa gaji, upah, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, termasuk pensiun.
pajak pasal penghasilan

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  • Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Dikecualikan sebagai pemotong pajak

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Pemberi kerja OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan OP untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
  • Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pengawas Tetap pada perusahaan yang lama
  • Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, atau
  • Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

  • Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan.
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  • Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nah itu lah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pengertian sampai penghasilan yang tidak dipotong PPh 21. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai PPh 21. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak Penghasilan?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Memahami KITAS: Keuntungan, Jenis, dan Jangka Waktu – Ajukan KITAS dengan Documenta.id
KITAS

KITAS: Investasi Terbaik untuk Masa Depan Anda di Indonesia

KITAS, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, adalah izin penting bagi warga asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. KITAS memberikan banyak manfaat, seperti residensi legal, akses ke layanan lokal, dan kesempatan kerja atau investasi. KITAS tersedia dalam berbagai jenis, termasuk KITAS Kerja, Keluarga, Pensiun, Pelajar, dan Investor, dengan masa berlaku yang bisa diperpanjang. Documenta.id siap membantu proses pengajuan KITAS Anda dengan layanan profesional, aman, dan cepat, memastikan pengalaman yang mudah dan nyaman bagi Anda selama tinggal di Indonesia.

Baca »
Kemudahan Retainer Legal: Siapa Saja yang Menggunakan Retainer Legal?
Retainer Legal

Kemudahan Retainer Legal: Siapa Saja yang Menggunakan Retainer Legal?

Retainer legal menawarkan berbagai kemudahan bagi bisnis, termasuk akses berkelanjutan ke layanan hukum, pengelolaan biaya yang efisien, dan nasihat hukum yang konsisten. Pengguna retainer legal meliputi perusahaan teknologi, ritel, start-up, bisnis kecil, dan organisasi nirlaba. Dengan retainer legal, perusahaan dapat memastikan bahwa semua dokumen hukum disusun dengan benar dan mendapatkan dukungan hukum yang diperlukan tanpa biaya yang membengkak. Retainer legal adalah solusi ideal untuk melindungi kepentingan bisnis dari risiko hukum yang mungkin terjadi.

Baca »
Menyusun term sheet yang efektif adalah langkah penting dalam perencanaan investasi sebuah startup. Dengan memahami kebutuhan investasi, mengidentifikasi prioritas dan tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, menentukan struktur modal yang optimal, menetapkan valuasi dengan bijak, menyertakan klausa pelindung, dan klarifikasi persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan investasi bagi startup Anda. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat menyusun term sheet yang efektif untuk membawa startup Anda menuju kesuksesan yang gemilang.
Bisnis

Perencanaan Investasi sebagai Panduan dalam Menyusun Term Sheet yang Efektif untuk Kesuksesan Startup Anda

Menyusun term sheet yang efektif adalah langkah penting dalam perencanaan investasi sebuah startup. Dengan memahami kebutuhan investasi, mengidentifikasi prioritas dan tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, menentukan struktur modal yang optimal, menetapkan valuasi dengan bijak, menyertakan klausa pelindung, dan klarifikasi persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan investasi bagi startup Anda. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat menyusun term sheet yang efektif untuk membawa startup Anda menuju kesuksesan yang gemilang.

Baca »
personal data
Bisnis

Personal Data Relationship and Material Rights

Personal Data is personal information that is attached to a person that is stored, maintained, and maintained for the truth and its confidentiality is protected. Personal Data can include name, identification number, personal contact such as no

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact