Search

Mengenal 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.   Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia   Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk […]

pemungutan pajak di indonesia

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

 

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang wajib pajak kepada Negara. Sistem pemungutan pajak berbeda di masing-masing Negara. Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Self Assessment System

Merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang berperan aktif datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disiapkan pemerintah.

Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Self Assessment System biasanya ditetapkan pada jenis pajak pusat, contohnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dari sisi Self Assessment System ini memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi wajib pajak, namun sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaannya.

Ciri-ciri Self Assessment System:

  • Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
  1. Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Official Assessment System ditetapkan dalam pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam sistem ini fiskus sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan Official Assessment System ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajaknya.

Meskipun fiskus cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-cirinya:

  • Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang timbul setelah fiskus menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
  1. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak, petugas pajak atau fiskus. Contoh dari Withholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, para karyawan tidak perlu untuk pergi ke KPP setempat untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan Withholding System di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Sistem Pemungutan Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (Izin PSE) adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Izin ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU ITE, penyelenggara sistem elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti platform e-commerce, layanan aplikasi, portal berita online, dan layanan elektronik lainnya. Izin PSE diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik tersebut memenuhi standar keamanan, melindungi data pengguna, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bisnis

Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Secara umum, waktu pelaporan untuk PSE biasanya dilakukan secara berkala, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pelaporan ini dapat mencakup informasi tentang transaksi, keuangan, kepatuhan peraturan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan aspek lain dari operasi PSE.

Baca »
corporate cases
Bisnis

Learning from Corporate Corruption Cases: Lessons for the Business World

Corporate corruption cases like Enron, Volkswagen, and Jiwasraya offer important lessons for the business world. This article explores the main causes of corruption and steps companies can take to prevent similar scandals in the future. Read more to understand how transparency and business ethics can save companies from downfall!

Baca »
RUPS
RUPS

Kewajiban Hukum dalam Pelaksanaan RUPS: Hal-hal yang Perlu Dipahami

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu elemen penting dalam tata kelola perusahaan yang harus dijalankan dengan prosedur yang sah secara hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh pengurus dan pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS. Mulai dari pemberitahuan rapat, kuorum kehadiran, penyusunan agenda, hingga pencatatan keputusan yang diambil dalam rapat, semua memiliki peraturan yang harus dipatuhi untuk memastikan keputusan yang dihasilkan sah secara hukum. Artikel ini juga akan mengupas hak dan kewajiban pemegang saham, serta konsekuensi hukum jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipatuhi. Dapatkan pemahaman mendalam tentang prosedur RUPS dan pastikan perusahaan Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact