fbpx
Search

Mengenal 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.   Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia   Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk […]

pemungutan pajak di indonesia

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

 

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang wajib pajak kepada Negara. Sistem pemungutan pajak berbeda di masing-masing Negara. Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Self Assessment System

Merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang berperan aktif datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disiapkan pemerintah.

Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Self Assessment System biasanya ditetapkan pada jenis pajak pusat, contohnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dari sisi Self Assessment System ini memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi wajib pajak, namun sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaannya.

Ciri-ciri Self Assessment System:

  • Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
  1. Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Official Assessment System ditetapkan dalam pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam sistem ini fiskus sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan Official Assessment System ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajaknya.

Meskipun fiskus cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-cirinya:

  • Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang timbul setelah fiskus menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
  1. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak, petugas pajak atau fiskus. Contoh dari Withholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, para karyawan tidak perlu untuk pergi ke KPP setempat untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan Withholding System di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Sistem Pemungutan Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan mereka kepada instansi pemerintah terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah karyawan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, upah, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya. Proses pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara online melalui portal atau sistem yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Laporan ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. WLKP bertujuan untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca »
kontrak
Bisnis

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
Google Faces New Anti-Trust Charges Business
Business

Google Faces New Anti-Trust Charges: Will AI Business and Tech Monopolies Reshape Global Markets?

Google’s latest anti-trust charges spotlight a critical dilemma: Can AI-driven monopolies coexist with fair competition? As U.S. and EU regulators escalate crackdowns on Big Tech’s control over search, ads, and AI infrastructure, this article dissects how Google’s $40B AI investments, strategic acquisitions like DeepMind, and dominance in 90% of global search ads threaten market diversity. Explore the risks of centralized AI power, from stifled innovation to geopolitical fragmentation, and learn how evolving regulations like the EU’s Digital Markets Act aim to level the playing field. For businesses navigating this complex landscape, documenta.id offers AI-powered tools to streamline compliance—discover actionable insights to future-proof your strategy in the age of algorithmic dominance.

Baca »
The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government's commitment to fostering a conducive investment environment. While the term "KITAS" technically stands for "Kartu Izin Tinggal Terbatas," it's noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it's commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we'll maintain the use of the term KITAS.
Bisnis

Understanding KITAS Investor in Indonesia

The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government’s commitment to fostering a conducive investment environment. While the term “KITAS” technically stands for “Kartu Izin Tinggal Terbatas,” it’s noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it’s commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we’ll maintain the use of the term KITAS.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact