fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.
kontrak

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Pertanyaan:
Halo Documenta. Saya punya pertanyaan seputar negosiasi untuk calon karyawan. Apakah negosiasi wajar dilakukan? Bagaimana tahapan negosiasi yang baik seputar kontrak kerja dan gaji? Terima Kasih (Tisya, Jakarta)
Jawaban: Hai juga, Tisya. Salam kenal dan terima kasih atas pertanyaan. Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain. Negosiasi perlu dilakukan sehingga calon karyawan ini mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya di perusahaan yang sedang melamarnya, termasuk juga gaji dan tunjangan yang disediakan. Sebelum melakukan negosiasi kontrak dan gaji, alangkah baiknya jika Anda melakukan hal-hal berikut:
  1. Riset

Silahkan lakukan riset awal untuk memahami kontrak kerja di pasaran untuk posisi yang ditawarkan. Dengan memahami isi kontrak serta besaran gaji di pasaran, Anda bisa menilai apakah pekerjaan yang ditawarkan ini masuk kriteria yang sesuai dengan market atau malah di bawahnya. Wajarnya, untuk posisi yang sama, gaji karyawan untuk pekerjaan yang sama akan mirip-mirip dalam rentang 30%. Yang perlu diperhatikan juga adalah tanggung jawab karyawan, apa saja yang menjadi kewajibannya, jam kerja, dan kompensasi lainnya. Anda bisa temukan banyak hasil salary survey dan sharing seputar pekerjaan yang dimaksud secara online.

  1. Perhatikan Posisi Tawar

Calon karyawan yang sedang memiliki pekerjaan tentu memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dibanding yang belum memiliki pengalaman kerja di posisi tertentu. Begitu pula sebaliknya, ketika suatu perusahaan melamar Anda untuk menjadi karyawannya, Anda memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dibanding jika Anda yang melamar ke suatu perusahaan. Ketika Anda sudah memiliki pengalaman yang memadai dan nilai jual yang lebih, Anda bisa memikirkan spesifikasi yang sekiranya bisa disesuaikan dengan ekspektasi Anda.

  1. Negosiasi

Jika Anda sudah berada pada mindset yang tepat, mulailah bernegosiasi. Dalam hal ini, tujuannya adalah win-win negotiation, yang meliputi tahapan berikut:

      • Tetap tenang selama negosiasi, karena ini akan membantu proses pengambilan keputusan Anda. Amati emosi pihak lain, dan cobalah untuk tidak menanggapi dengan baik sehingga negosiasi bisa berjalan dengan lancar dan tawaran Anda terkait dengan kontrak kerja ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan.
      • Cobalah untuk menjaga percakapan tetap sopan. Begitu pihak lain tahu bahwa minat mereka telah dipertimbangkan, mereka lebih mungkin menerima sudut pandang yang berbeda. Misalnya, jika Anda bernegosiasi untuk mendapatkan kompensasi yang besar, pertimbangkan bahwa posisi Anda akan dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula. Jika Anda melihat melampaui dua titik tersebut, Anda mungkin menemukan bahwa para pihak di sini memiliki minat yang sama, yaitu meningkatkan produktivitas tim perusahaan
      • Pada saat ini, masing-masing pihak kemungkinan akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kepentingan pihak lain, dan solusi mungkin sudah jelas. Anda bahkan mungkin berada di ambang perjanjian. Jika tidak, tetap terbuka terhadap gagasan bahwa posisi yang sama sekali baru mungkin ada dan gunakan proses negosiasi untuk mengeksplorasi pilihan Anda.
Semoga membantu dan memberikan wawasan tambahan! Terima kasih.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.
Bisnis

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia: Regulatory Framework and Investment Procedures

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact