fbpx
Search

Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Dalam era globalisasi, merek atau brand menjadi aset berharga yang mencerminkan identitas, kualitas, dan reputasi sebuah perusahaan. Namun, memasuki pasar internasional sering kali menghadirkan berbagai tantangan, terutama terkait pendaftaran merek. Indonesia, dengan sistem pendaftaran merek "first to file", sering kali menjadi medan persaingan yang ketat bagi perusahaan luar negeri. Sistem ini mengutamakan siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, memberikan hak penuh kepada pendaftar pertama. Akibatnya, banyak perusahaan luar negeri menemukan bahwa merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, membuat mereka tidak dapat mendaftarkan merek mereka sendiri. Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh merek luar negeri dalam mendaftarkan merek di Indonesia dan bagaimana sistem "first to file" mempengaruhi dinamika tersebut.
Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Di era globalisasi ini, merek atau brand menjadi salah satu aset paling berharga bagi sebuah perusahaan. Merek tidak hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga mencerminkan reputasi, kualitas, dan identitas dari produk atau layanan yang ditawarkan. Namun, proses pendaftaran merek di berbagai negara memiliki aturan yang berbeda-beda. Di Indonesia, sistem pendaftaran merek menggunakan prinsip “first to file”, yang berarti bahwa siapa yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut, dialah yang memiliki hak atas merek tersebut. Hal ini sering kali menjadi tantangan bagi perusahaan luar negeri yang ingin memperluas bisnisnya ke Indonesia.

Sistem First to File di Indonesia

Sistem “first to file” di Indonesia menekankan pada siapa yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berbeda dengan sistem “first to use” yang digunakan di beberapa negara lain, di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Sistem “first to file” ini membuat persaingan pendaftaran merek menjadi sangat ketat, karena perusahaan harus memastikan bahwa merek mereka belum didaftarkan oleh pihak lain.

Tantangan bagi Merek Luar Negeri

Perusahaan luar negeri yang ingin mendaftarkan merek mereka di Indonesia sering kali menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Ketersediaan Merek: Banyak merek luar negeri yang sudah terkenal di pasar global mungkin sudah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena adanya fenomena “trademark squatting”, di mana pihak ketiga mendaftarkan merek terkenal dengan tujuan untuk menjualnya kembali kepada pemilik asli atau mendapatkan keuntungan lainnya.

  2. Proses Hukum yang Panjang: Jika sebuah perusahaan menemukan bahwa mereknya sudah didaftarkan oleh pihak lain, proses untuk mendapatkan hak atas merek tersebut bisa sangat panjang dan mahal. Perusahaan harus melalui proses pembatalan atau penghapusan merek yang melibatkan pengadilan.

  3. Perlindungan yang Lemah Terhadap Merek Terkenal: Meskipun ada perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia, proses untuk membuktikan bahwa merek tersebut memang terkenal bisa cukup kompleks dan membutuhkan banyak bukti.

Strategi Menghadapi Tantangan

Bagi perusahaan luar negeri yang ingin memasuki pasar Indonesia, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk mengatasi tantangan ini:

  1. Penelitian dan Pemantauan: Melakukan penelitian mendalam dan pemantauan terus-menerus terhadap pendaftaran merek di Indonesia. Hal ini bisa membantu perusahaan mengidentifikasi apakah merek mereka sudah didaftarkan oleh pihak lain.

  2. Konsultasi dengan Ahli Hukum: Menggunakan jasa ahli hukum lokal yang memahami sistem dan prosedur pendaftaran merek di Indonesia. Ahli hukum bisa memberikan panduan yang tepat dan membantu dalam proses pendaftaran merek. Documenta Siap Mendukung usaha kamu untuk terus maju dan berkembang!

  3. Pendaftaran Merek Sejak Dini: Bagi perusahaan yang berencana untuk memasuki pasar Indonesia di masa depan, disarankan untuk mendaftarkan merek mereka sejak dini sebelum ada pihak lain yang mendaftarkannya.

Kesimpulan

Sistem pendaftaran merek “first to file” di Indonesia memang memberikan tantangan tersendiri bagi perusahaan luar negeri. Namun, dengan strategi yang tepat dan pemahaman yang baik tentang sistem hukum di Indonesia, perusahaan dapat mengatasi tantangan ini dan melindungi merek mereka dengan efektif. Penting bagi perusahaan untuk selalu waspada dan proaktif dalam mengelola aset intelektual mereka, termasuk merek, untuk memastikan keberhasilan dan perlindungan bisnis mereka di pasar global, termasuk Indonesia.

Anda Masih Bingung Terkait Merek?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
legal
Business

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »
Revolusi Industri 4.0
Legal

Revolusi Industri 4.0

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan produksi, yang dijalankan menggunakan internet sebagai penopang utama. Secara sederhana, revolusi industri 4.0 adalah perkembangan teknologi yang menghasilkan perubahan fundamental yang didominasi oleh penggunaan mesin robotic yang memiliki kemampuan bekerja lebih cepat dan memberikan hasil yang berkualitas serta lebih baik.

Baca »
regulasi pajak
Pajak

Update Regulasi Pajak: Kabar Baik untuk UMKM

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai kebijakan, termasuk dalam hal perpajakan, secara berkala diperbarui untuk memberikan dukungan dan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Artikel ini akan membahas update terbaru mengenai regulasi pajak UMKM di Indonesia, dengan fokus pada perubahan-perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh para pengusaha.

Baca »
Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.
Business Letters

Comprehensive Guide to Writing Business Letters

Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.

Baca »
Pendaftaran Merek Documenta.id Registered Trademark
Merek

Pendaftaran Merek: Investasi Kecil untuk Perlindungan Bisnis Besar

Pendaftaran merek adalah langkah penting dalam melindungi identitas bisnis. Dengan biaya yang terjangkau, manfaat dari izin merek sangat besar, mulai dari perlindungan hukum hingga peningkatan kepercayaan konsumen. Ketahui lebih lanjut mengapa pendaftaran merek merupakan investasi penting bagi kelangsungan dan pengembangan bisnis Anda.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact