Search

Pasal Pidana bagi Penyebar Hoax: Ini Aturan Hukumnya

Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini.

Pertanyaan.

Apakah penyebaran hoax termasuk tindak pidana? Lalu bisakah UU ITE menjadi dasar hukum untuk menghukum pelaku penyebaran hoax ini?.

Ulasan Lengkap.

Definisi
Definisi hoax/hoaks menurut Oxford-Dictionaries yang kami akses melalui laman English Oxford Living Dictionaries yaitu:
A humorous or malicious deception
Sedangkan hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berarti berita bohong.
Apakah Hoax Merupakan Tindak Pidana?
Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Berikut penjelasannya:
 
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
 
Selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE.
Lalu apa dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?
Menurut hemat kami, berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:
  1. Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
  2. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
  3. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
  4. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
  5. Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
  6. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
KeduaPasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
 
Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:
  1.  Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun
Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini yaitu: UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.00 WIB.
  2. Oxford-dictionaries, diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.21 WIB.
  3. R.Soesilo.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991

Jika ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk konsultasi dengan tim aso kami

Artikel Lainnya
Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File
Bisnis

Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Dalam era globalisasi, merek atau brand menjadi aset berharga yang mencerminkan identitas, kualitas, dan reputasi sebuah perusahaan. Namun, memasuki pasar internasional sering kali menghadirkan berbagai tantangan, terutama terkait pendaftaran merek. Indonesia, dengan sistem pendaftaran merek “first to file”, sering kali menjadi medan persaingan yang ketat bagi perusahaan luar negeri. Sistem ini mengutamakan siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, memberikan hak penuh kepada pendaftar pertama. Akibatnya, banyak perusahaan luar negeri menemukan bahwa merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, membuat mereka tidak dapat mendaftarkan merek mereka sendiri. Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh merek luar negeri dalam mendaftarkan merek di Indonesia dan bagaimana sistem “first to file” mempengaruhi dinamika tersebut.

Baca »
Dalam dunia hukum, Term & Condition (T&C) atau yang dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Syarat & Ketentuan, merujuk pada seperangkat peraturan atau ketentuan yang mengatur hubungan antara dua pihak dalam suatu perjanjian. T&C ini merupakan bagian integral dari perjanjian dan penting untuk dipahami secara seksama oleh kedua belah pihak yang terlibat. Artikel ini akan menjelaskan mengapa memahami T&C dalam perjanjian sangat penting dan bagaimana Legalku dapat membantu dalam menyusun atau memeriksa T&C yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Agreement

Memahami Pentingnya Term & Condition (Syarat & Ketentuan) dalam Perjanjian

Term & Condition (T&C) atau Syarat & Ketentuan dalam sebuah perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kejelasan, keadilan, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Melalui T&C yang baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur dengan jelas, serta membantu dalam mencegah terjadinya sengketa di masa depan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact