Search

Pekerjaan Bebas? Apa sih maksudnya?

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.
pekerjaan

Pekerjaan Bebas? Apa sih maksudnya?

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.

Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) ditetapkan atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, antara lain meliputi:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Aktuaris, Notaris, Dokter, Arsitek dan Tenaga Ahli lainnya.
  2. Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator.
  5. Pengarang, peneliti dan penerjemah.
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  7. Agen iklan.
  8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
  10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi.
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing  atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

a. Penghasilan Kena Pajak, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perbulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai

  • Penerima penghasilan Bukan Pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya
  • Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga

b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan diatas.

Nah sekarang kita sudah mengetahui tentang Bukan Pegawai dan Pegawai Bebas serta jenis-jenis dari Bukan Pegawai. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak Penghasilan?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PT PMA: Golden Opportunity for Foreign Investment in Indonesia
PMA

PT PMA: Golden Opportunity for Foreign Investment in Indonesia

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) serves as a significant gateway for foreign investors seeking to establish a presence in Indonesia’s rapidly growing economy. By incorporating a PT PMA, investors can enjoy full foreign ownership, allowing complete control over their business operations. This structure not only facilitates direct access to Indonesia’s vast consumer market but also provides legal recognition and various government incentives designed to attract foreign capital. With over 30,000 PT PMA companies currently operating in the country, this business model has become increasingly popular, reflecting Indonesia’s attractiveness as a destination for foreign investment. The benefits of establishing a PT PMA include favorable ownership structures, tax incentives, and the ability to repatriate profits, making it an ideal choice for those looking to capitalize on the opportunities within Southeast Asia.

Baca »
Mengenal Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
IUJPTL

Mengenal IUJPTL Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia. IUJPTL merupakan bagian dari regulasi pemerintah untuk memastikan bahwa usaha di sektor ini berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang IUJPTL, mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga proses pengurusannya.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact