fbpx
Search

Pencemaran Nama Baik bagi Terduga Pidana

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seorang terduga pidana memiliki hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi kasus di mana terduga pidana mengalami pencemaran nama baik, bahkan sebelum kasusnya disidangkan. Pencemaran nama baik ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti media massa, media sosial, atau bahkan dari pernyataan pejabat publik.
pencemaran nama baik

Pencemaran Nama Baik bagi Terduga Pidana

Pertanyaan:
Apakah masyarakat yang menghina seseorang yang baru akan diproses peradilan dapat dihukum? dan apakah putusan dari peradilan yang akan dijalankan berpengaruh kepada penghinaan yang dilakukan masyarakat?
Jawaban: Beberapa hari ini masyarakat Indonesia telah geram tentang beredarnya video dengan konten bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (sembako) yang ternyata berisi sampah. Banyak orang yang mencaci maki pelaku karena tindakan tersebut dinilai tidak bermoral terutama dilakukan pada masa sulit ditengah – tengah pandemi ini. Menurut metro tempo Pelaku Pun saat ini dalam proses pemeriksaan karena diduga melanggar Pasal 36 jo 51 ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dengan beredarnya video tersebut banyak masyarakat Indonesia yang mencaci maki pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun perlu dicatat bahwa tindakan pelaku belum melewati proses pengadilan. Dalam hukum pidana Indonesia salah satu prinsip yang paling mendasar dalam hukum adalah asas atau prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana telah diatur dalam penjelasan umum Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Selain itu asas tersebut juga diadopsi dalam Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Dari kedua pasal tersebut terlihat jelas bahwa apabila seseorang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau dalam hal ini diproses oleh pengadilan hingga selesai maka orang tersebut tidak dapat dikatakan bersalah. Pada dasarnya tidak terdapat ancaman hukuman dari pelanggaran asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus menghina seseorang baik itu sudah terpidana atau belum maka dapat diancam hukuman pidana. Larangan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sementara Pasal 45 ayat 3 berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Dari pasal tersebut maka terlihat jelas bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dilarang dan apabila dilakukan maka dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/ata denda paling banyak Rp750.000.000,00.  Apabila ternyata terduga dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan maka tidak menutup kemungkinan bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menjadi suatu fitnah. Oleh karena itu penulis menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mencaci maki seseorang baik ia merupakan terpidana atau dalam proses peradilan dan biarkan para pihak yang berwenang untuk menghukum para oknum. Apabila ingin tahu lebih lanjut mengenai hal ini maka mohon segera menghubungi layanan Customer Service Documenta Digital untuk segera dihubungkan dengan ahli kami!  

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.
Bisnis

Pendaftaran NIB Untuk UMKM : Prosedur dan Manfaatnya

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.

Baca »
7 hal penting perjanjian lisensi
Agreement

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »
Laik Hygiene adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kepatuhan suatu bisnis dalam menjalankan praktik kebersihan dan sanitasi yang ketat dalam proses produksi makanan dan minuman. Sertifikasi Laik Hygiene menegaskan bahwa sebuah bisnis telah mematuhi standar kebersihan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat atau badan pengatur lainnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya Sertifikasi Laik Hygiene dalam Industri Makanan dan Minuman

Laik Hygiene adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kepatuhan suatu bisnis dalam menjalankan praktik kebersihan dan sanitasi yang ketat dalam proses produksi makanan dan minuman. Sertifikasi Laik Hygiene menegaskan bahwa sebuah bisnis telah mematuhi standar kebersihan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat atau badan pengatur lainnya.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact