fbpx
Search

Pencemaran Nama Baik bagi Terduga Pidana

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seorang terduga pidana memiliki hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi kasus di mana terduga pidana mengalami pencemaran nama baik, bahkan sebelum kasusnya disidangkan. Pencemaran nama baik ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti media massa, media sosial, atau bahkan dari pernyataan pejabat publik.
pencemaran nama baik

Pencemaran Nama Baik bagi Terduga Pidana

Pertanyaan:
Apakah masyarakat yang menghina seseorang yang baru akan diproses peradilan dapat dihukum? dan apakah putusan dari peradilan yang akan dijalankan berpengaruh kepada penghinaan yang dilakukan masyarakat?
Jawaban: Beberapa hari ini masyarakat Indonesia telah geram tentang beredarnya video dengan konten bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (sembako) yang ternyata berisi sampah. Banyak orang yang mencaci maki pelaku karena tindakan tersebut dinilai tidak bermoral terutama dilakukan pada masa sulit ditengah – tengah pandemi ini. Menurut metro tempo Pelaku Pun saat ini dalam proses pemeriksaan karena diduga melanggar Pasal 36 jo 51 ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dengan beredarnya video tersebut banyak masyarakat Indonesia yang mencaci maki pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun perlu dicatat bahwa tindakan pelaku belum melewati proses pengadilan. Dalam hukum pidana Indonesia salah satu prinsip yang paling mendasar dalam hukum adalah asas atau prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana telah diatur dalam penjelasan umum Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Selain itu asas tersebut juga diadopsi dalam Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Dari kedua pasal tersebut terlihat jelas bahwa apabila seseorang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau dalam hal ini diproses oleh pengadilan hingga selesai maka orang tersebut tidak dapat dikatakan bersalah. Pada dasarnya tidak terdapat ancaman hukuman dari pelanggaran asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus menghina seseorang baik itu sudah terpidana atau belum maka dapat diancam hukuman pidana. Larangan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sementara Pasal 45 ayat 3 berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Dari pasal tersebut maka terlihat jelas bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dilarang dan apabila dilakukan maka dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/ata denda paling banyak Rp750.000.000,00.  Apabila ternyata terduga dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan maka tidak menutup kemungkinan bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menjadi suatu fitnah. Oleh karena itu penulis menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mencaci maki seseorang baik ia merupakan terpidana atau dalam proses peradilan dan biarkan para pihak yang berwenang untuk menghukum para oknum. Apabila ingin tahu lebih lanjut mengenai hal ini maka mohon segera menghubungi layanan Customer Service Documenta Digital untuk segera dihubungkan dengan ahli kami!  

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
RUPS merupakan kegiatan yang diatur oleh undang-undang di mana para pemegang saham bertemu secara berkala untuk membahas dan memutuskan berbagai masalah penting perusahaan. Ini termasuk persetujuan anggaran perusahaan, pemilihan direksi, penentuan kebijakan dividen, serta masalah lain yang memerlukan persetujuan pemegang saham. Dengan demikian, RUPS memainkan peran kunci dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi perusahaan, serta memastikan bahwa kepentingan para pemegang saham dihormati. demokrasi
Bisnis

RUPS: Panggung Demokrasi Korporat dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan

Dalam jagat bisnis global yang semakin kompleks dan dinamis, keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya ditentukan oleh strategi bisnis yang cerdas, tetapi juga oleh kualitas tata kelola perusahaan yang efektif dan demokratis. Di tengah peran pentingnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hadir sebagai panggung utama di mana para pemegang saham dapat berinteraksi langsung dengan manajemen perusahaan dan menyumbangkan suara mereka dalam pengambilan keputusan yang krusial. Namun, apa sebenarnya RUPS itu, bagaimana prosesnya, dan mengapa hal ini begitu vital dalam konteks bisnis modern? Mari kita selami bersama dalam artikel ini untuk memahami esensi dari demokrasi korporat yang kokoh, yang diperankan oleh RUPS.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact