1. Bentuk Badan Usaha
PT PMA harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Badan usaha ini harus berkedudukan di Indonesia dan memiliki status hukum Indonesia.
2. Mendapatkan Izin dari BKPM
Sebelum memulai pendirian PT PMA, investor asing harus memperoleh izin pendaftaran penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini merupakan langkah awal yang memungkinkan investor untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
3. Izin Prinsip Penanaman Modal
Setelah mendapatkan izin pendaftaran, investor harus mengajukan izin prinsip penanaman modal. Izin ini diperlukan untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha tertentu yang memerlukan fasilitas fiskal. Pengajuan izin prinsip melibatkan beberapa dokumen, antara lain:
- Bukti diri pemohon, seperti akta pendirian perusahaan dan pengesahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan HAM.
- Keterangan rencana kegiatan, yang mencakup uraian proses produksi dan diagram alir (flowchart).
- Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, jika diperlukan.
4. Izin Usaha
Setelah izin prinsip diperoleh dan perusahaan siap beroperasi, investor harus mendapatkan izin usaha dari BKPM. Pengajuan izin usaha memerlukan dokumen-dokumen berikut:
- Laporan hasil pemeriksaan proyek (LHP).
- Rekaman akta pendirian dan pengesahan perusahaan.
- Rekaman pendaftaran/izin prinsip/izin prinsip perluasan.
- Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti penguasaan/penggunaan tanah dan gedung.
- Rekaman izin Gangguan (UUG/HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan di luar kawasan industri.
- Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
- Rekaman persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
5. Persyaratan Tambahan
Selain dokumen utama, beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan sesuai dengan sektor yang dipilih. Misalnya, perusahaan di bidang pertambangan mungkin memerlukan izin eksplorasi dan produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Pembatasan Bidang Usaha
Investor asing harus memeriksa Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mencantumkan bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu. Beberapa bidang usaha yang tertutup bagi investasi asing antara lain:
- Industri narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Perjudian dan kasino.
- Penangkapan spesies ikan tertentu. Bidang usaha lain yang terbuka dengan syarat tertentu mungkin memerlukan kemitraan dengan entitas lokal atau batasan kepemilikan modal asing.
7. Dasar Hukum
Pendirian PT PMA diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
8. Pengurusan Surat Kuasa
Jika pendirian PT PMA diwakilkan, investor harus menyediakan surat kuasa yang ditandatangani oleh semua pendiri. Surat kuasa ini harus bermaterai dan dilengkapi dengan identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.
Kesimpulan
Mendirikan PT PMA di Indonesia memberikan peluang besar bagi investor asing untuk mengakses pasar Indonesia yang berkembang. Dengan memahami dan mengikuti prosedur pendirian, serta mematuhi regulasi yang berlaku, investor dapat menjalankan bisnisnya dengan sukses di Indonesia. Selalu disarankan untuk menggunakan jasa konsultan lokal yang berpengalaman untuk membantu proses pendirian PT PMA.
Anda Masih Bingung Terkait PMA?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta