fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Penyelenggaraan RUPS Secara Online bagi Perusahaan Terbuka

Pada dasarnya apabila ingin menyelenggarakan e-RUPS maka rencana untuk e-RUPS harus dinyatakan dalam pemberitahuan mata acara/agenda kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS.
lenggara rups

Penyelenggaraan RUPS Secara Online bagi Perusahaan Terbuka


Pertanyaan:

Bagaimana ketentuan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK yang baru? (Lee, Jakarta)

Jawaban:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) merupakan “Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.” Salah satu kewenangan RUPS diantaranya adalah merubah anggaran dasar perseroan, penentuan penggunaan laba bersih perseroan, dan yang lainnya. RUPS sendiri terdiri dari para pemegang saham secara sah dari perseroan dimana segala hasil keputusan dalam RUPS merupakan hasil keputusan seluruh pemegang saham atau minimal pemagang saham mayoritas tergantung pada jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Bagi setiap Perseroan Terbatas (PT) wajib untuk menyelenggaran RUPS tahunan dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tahun buku terakhir. Pada dasarnya RUPS menurut Pasal 76 jo.77 UU PT dapat dilakukan secara tatap muka ataupun melalui media elektronik yang penting semua peserta RUPS dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam RUPS. Apabila menggunakan media elektronik maka harus dibuat risalah rapat yang kemudian akan disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta dalam RUPS. Tidak beberapa lama yang lalu Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otorita Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK 16/2020) sebagai bentuk pedoman penyelenggaraan RUPS secara elektronik bagi PT terbuka. Kedua POJK ini diterbitkan sebagai bentuk respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Co Vid 19 saat ini yang menghalangi masyarakat dalam keluar dari rumah masing – masing.

Pada intinya RUPS secara elektronik (e-RUPS) untuk PT terbuka menurut POJK 16/2020 memiliki definisi yang sama seperti e-RUPS pada PT dalam UU PT yakni “RUPS secara elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.” Pada Pasal 4 POJK 16/2020 juga telah dijelaskan bahwa penyelenggaran e-RUPS oleh PT terbuka dapat dilaksanakan melalui e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPS (OJK atau pihak yang ditugaskan oleh OJK) atau sistem yang disediakan oleh PT terbuka tersebut. Perlu diketahui bahwa e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh PT terbuka menurut Pasal 10 ayat 1 POJK 16/2020 setidaknya harus memiliki fitur sebagai berikut:

    1. untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS;
    2. yang memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS;
    3. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS;
    4. untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jika terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham;
    5. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik non audio visual; dan
    6. pemberian kuasa secara elektronik.

Kemudian Pasal 8 POJK 16/2020 menentukan bahwa tetap diharuskan untuk menjalankan RUPS secara fisik yang dihadiri paling sedikit oleh pimpinan RUPS, 1 orang anggota Direksi dan/atau 1 orang anggota Dewan Komisaris, namun terdapat pengecualian dimana pada kondisi tertentu RUPS fisik tidak dapat diadakan dengan ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan OJK. Risalah dari e-RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar pada OJK. Baik e-RUPS yang diselanggaran oleh penyedia e-RUPS atau sistem PT terbuka sendiri maka harus diserahkan kepada notaris salinan cetakan berupa:

    1. daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
    2. daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
    3. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan d. transkrip rekaman seluruh; interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.

Pada dasarnya apabila ingin menyelenggarakan e-RUPS maka rencana untuk e-RUPS harus dinyatakan dalam pemberitahuan mata acara/agenda kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS. Kemudian ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS yang sudah ditentukan sebelumnya juga harus tetap ditaati kecuali apabila sudah diatur secara khusus dalam POJK 15/2020 dan POJK 16/2020. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini mohon segera menghubungi Customer Service Documenta untuk segera dihubungkan dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait RUPS?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
modal
Bisnis

Kredit Modal Usaha Bagi UMKM

Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan.

Baca »
Proses distribusi produk merupakan salah satu faktor kunci yang mempengaruhi kesuksesan sebuah bisnis. Salah satu aspek penting dalam proses distribusi ini adalah izin edar. Izin edar tidak hanya menjadi persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk terhadap standar yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara mendalam mengenai peran izin edar dalam distribusi produk dan bagaimana pemahaman yang baik terhadap konsep ini dapat membantu mengoptimalkan bisnis Anda.
Bisnis

Memahami Peran Izin Edar dalam Distribusi Produk Sebagai Langkah Optimalisasi Bisnis Anda

Anda dapat mengoptimalkan bisnis Anda dan meningkatkan kesuksesan jangka panjangnya. Dengan memastikan bahwa produk Anda memiliki izin edar yang sah, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri, tetapi juga memperkuat citra dan reputasi bisnis Anda di mata konsumen. Oleh karena itu, penting untuk menganggap izin edar sebagai bagian yang integral dari strategi distribusi produk Anda dan memastikan bahwa Anda memahami secara menyeluruh peran dan implikasinya dalam bisnis Anda.

Baca »
Dalam dunia pemasaran yang kompetitif, seringkali perusahaan cenderung untuk membuat klaim berlebihan tentang produk atau layanan mereka dalam upaya untuk menarik perhatian konsumen. Namun, apa yang sering diabaikan adalah risiko hukum yang terkait dengan iklan yang berlebihan atau overclaim. Memahami implikasi hukum dari tindakan ini sangat penting bagi perusahaan agar tidak terjerat dalam sengketa hukum yang mahal dan merugikan. Artikel ini akan menjelajahi pentingnya berhati-hati dalam membuat klaim iklan dan risiko hukuman yang mungkin terjadi jika terlalu berlebihan.
Bisnis

Hati-hati Jika Iklan Overclaim: Memahami Risiko Hukuman yang Mungkin Terjadi

Dalam dunia pemasaran yang dipenuhi dengan klaim yang megah dan klaim berlebihan, seringkali kita disuguhi iklan-iklan yang menyatakan suatu produk atau layanan sebagai “top nomor 1 di Indonesia” atau “terbaik di Asia Tenggara”. Namun, seberapa jauh klaim semacam ini sesuai dengan kenyataan? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi fenomena iklan overclaim, menggali apa yang sebenarnya ada di balik klaim-klaim megah tersebut, dan mengapa konsumen harus lebih waspada terhadap apa yang mereka percayai dari iklan tersebut.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact