Search

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.

LKPM itu apa sih?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. 

LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin.

TERUS KALO WLKP?

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. 

Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.

SIAPA AJA YANG WAJIB BUAT LAPOR WLKP?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 huruf (b), pengusaha adalah:

      1. Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
      2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan suatu perusahaan yang bukan miliknya.
      3. Orang, perkumpulan atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

kalo gak lapor gimana?

Ada sanksinya lho legalmates! Sesuai Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 yang mengatur ketenagakerjaan, kalau perusahaan enggak melapor akan diberikan sanksi maksimal Rp 1.000.000 atau sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan, hayooo pasti gamau kan?

Anda Masih Bingung Terkait WLKP & LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim documenta

Artikel Lainnya
Mengenal KITAS: Izin Tinggal Terbatas di Indonesia
KITAS

Mengenal KITAS: Izin Tinggal di Indonesia

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen penting yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu. KITAS sering diberikan kepada tenaga kerja asing, pasangan yang menikah dengan warga negara Indonesia, pelajar internasional, pensiunan, dan investor yang memilih untuk menetap di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai jenis-jenis KITAS, proses pengajuannya, manfaat yang didapatkan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang KITAS.

Baca »
Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda
Bisnis

Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan komponen penting dalam pengelolaan investasi bisnis. Melalui LKPM, perusahaan dapat memantau kinerja investasi mereka, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada pemantauan arus modal masuk ke dalam negeri. Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola LKPM dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat. Dengan demikian, dengan menjaga kualitas LKPM, perusahaan dapat memaksimalkan potensi investasi mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca »
RUPS TAHUNAN ANUAL GENERAL MEETING SHAREHOLDERS GMS
Annual GMS

RUPS: Empowering Shareholders to Thrive

The General Meeting of Shareholders (RUPS) plays a pivotal role in empowering shareholders by fostering transparency, inclusivity, and active participation. This vital forum ensures that stakeholders’ voices are heard, driving informed decisions that align with the company’s growth and success. Discover how RUPS can be a catalyst for shareholder empowerment and sustainable progress.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact