Search

Perjanjian kerja untuk penuhi hak karyawan kamu

Beberapa waktu lalu, terdapat kabar kurang menyenangkan terkait dengan start-up besar yang ada di Indonesia. Start-up yang bergerak di bidang e-commerce ini melakukan PHK secara massal kepada karyawannya. terhitung lebih dari 150 orang terkena dampaknya. Timeline media sosial dipenuhi dengan postingan teman atau kerabat yang terkena dampak PHK, yang tidak kena PHK, atau sekedar membahas […]

perjanjian kerja karyawan

Beberapa waktu lalu, terdapat kabar kurang menyenangkan terkait dengan start-up besar yang ada di Indonesia. Start-up yang bergerak di bidang e-commerce ini melakukan PHK secara massal kepada karyawannya. terhitung lebih dari 150 orang terkena dampaknya. Timeline media sosial dipenuhi dengan postingan teman atau kerabat yang terkena dampak PHK, yang tidak kena PHK, atau sekedar membahas kasus PHK nya itu sendiri. Terdapat juga beberapa orang yang inisiatif membuatkan list menggunakan spreadsheet untuk menghubungkan antara perusahaan yang sedang membutuhkan karyawan/kandidat dengan para karyawan yang terkena PHK tersebut.

Tentunya hal ini mengejutkan baik dari karyawan yang terdampak, karyawan yang tidak terdampak maupun siapapun yang membaca berita ini. Banyak yang menyayangkan keputusan yang diambil oleh raksasa start-up satu ini. Namun, apakah hal ini terjadi karena tidak adanya kontrak yang jelas? atau karena kebijakan secara sepihak saja?

Kenalan sama perjanjian Kerja

Dari kasus yang telah disebutkan, ada baiknya kita mengenal soal perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak hal ini merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Tujuan dari Perjanjian Kerja

Tujuan utama dari perjanjian kerja adalah untuk memastikan bahwa antara kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan dalam satu pemahaman apa yang akan mereka dapatkan dalam bekerja. Memiliki kontrak yang tertulis jelas dan kebijakan yang jelas akan sangat penting untuk segala lini bisnis, Perjanjian kerja membantu perusahaan untuk mengorganisir karyawan secara efektif dan memberikan perlindungan ke mereka. Selain itu, dengan adanya perjanjian kerja, hak karyawan akan tetap bisa terpenuhi dan apabila perusahaan menginginkan perubahan terhadap perjanjian kerja yang telah dibuat, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak.

Bagaimana Documenta membantu terkait perjanjian kerja?

Di Documenta, melalui bantuan staf professional kami dapat melakukan drafting dan juga membuat kontrak dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu, dan tidak lupa juga untuk memastikan bahwa  Perjanjian Kerja tersebut sudah mengikuti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga baik Perusahaan dan Karyawan sudah terlindungi dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Artikel Lainnya
menang lomba
Pajak

Pengenaan pajak saat menang lomba? Hmm berapa ya?

Pernahkah Anda memenangkan sebuah lomba dan merasa sangat senang? Namun, di balik sukacita kemenangan, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu pajak yang harus dibayarkan atas hadiah yang Anda terima. Ya, hadiah yang diperoleh dari hasil lomba atau kompetisi sejatinya merupakan objek pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca »
capital loans
Business

Business Capital Loans for MSMEs

Capital is one of the important aspects in developing a business. Today there are many alternatives and many effective ways to get additional capital apart from the facilities provided by banks.

Baca »
legal
Business

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact