Search

Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Software dan Aplikasi

Program Komputer merupakan salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, sehingga Program Komputer dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. 
kekayaan Intelektual

Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Software dan Aplikasi

Pertanyaan:

Saya membuat sebuah program komputer pemutar video dengan beberapa fitur yang unik, beberapa fitur unik tersebut tidak biasanya ditemukan di program komputer serupa. Nah saya berencana untuk melindungi program komputer tersebut agar tidak ditiru oleh pihak lain, kira-kira perlindungan apa ya yang tepat untuk program komputer buatan saya ini dan bagaimana pendaftarannya?

Jawaban: Program Komputer merupakan salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, sehingga Program Komputer dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC), bahwasannya “Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: …. s. Program Komputer”. Perlindungan Hak Cipta menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, di mana pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkan/mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection). Dengan demikian, perlindungan program komputer Anda sudah otomatis berlaku ketika aplikasi tersebut digunakan dan diumumkan/dideklarasikan. Setelah diumumkan, Anda berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program komputer tersebut, Anda dapat melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Namun hal ini bukan menjadi syarat diperolehnya perlindungan Hak Cipta di mana sertifikatnya adalah bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif. Jadi ketika orang lain yang mau mengikuti fitur di Aplikasi Anda, orang tersebut wajib mendapatkan izin Anda sebagai Pencipta. Jika Anda menemukan orang lain meniru program komputer buatannya tanpa izin atau tanpa mencantumkan nama Anda, Anda berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, sebab hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hak cipta. Kesimpulannya, aplikasi Anda dilindungi dalam Hak Cipta yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun tanpa harus didaftarkan, tapi dapat dicatatkan di Dirjen KI untuk memperkuat pembuktian. Terima kasih.

Anda Masih Bingung Terkait Kekayaan Intelektual?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »
Memulai bisnis adalah langkah besar yang memerlukan perencanaan, dedikasi, dan pemahaman yang mendalam tentang proses pendirian usaha serta perizinan yang diperlukan. Dalam panduan ini, kita akan membahas langkah-langkah penting dalam memulai bisnis Anda dan proses perizinan yang harus Anda ikuti.
Bisnis

Memulai Bisnis Anda dengan Pendirian Usaha dan Perizinan yang Tepat

Memulai bisnis bisa menjadi langkah yang menantang, tetapi dengan pengetahuan yang tepat dan langkah-langkah yang benar, Anda dapat memulai perjalanan menuju kesuksesan. Dalam panduan ini, kami akan membimbing Anda melalui langkah-langkah penting dalam mendirikan bisnis Anda sendiri, dari pemilihan ide hingga proses pendirian usaha dan perizinan yang diperlukan.

Baca »
The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government's commitment to fostering a conducive investment environment. While the term "KITAS" technically stands for "Kartu Izin Tinggal Terbatas," it's noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it's commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we'll maintain the use of the term KITAS.
Bisnis

Understanding KITAS Investor in Indonesia

The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government’s commitment to fostering a conducive investment environment. While the term “KITAS” technically stands for “Kartu Izin Tinggal Terbatas,” it’s noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it’s commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we’ll maintain the use of the term KITAS.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact