Search

Kamu Perlu RUPS, Jika Perusahaanmu Sudah Berjalan 1 Tahun

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. Pada dasarnya RUPS memiliki hak dan suara untuk menentukan bidang usaha, agenda, serta visi dan misi dari sebuah Perseroan Terbatas. Seluruh hal yang dapat ditentukan oleh RUPS akan dijalankan oleh direktur dan diawasi juga oleh komisaris.   Lalu kapan RUPS harus dilakukan? RUPS […]

RUPS

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. Pada dasarnya RUPS memiliki hak dan suara untuk menentukan bidang usaha, agenda, serta visi dan misi dari sebuah Perseroan Terbatas. Seluruh hal yang dapat ditentukan oleh RUPS akan dijalankan oleh direktur dan diawasi juga oleh komisaris.

 

Lalu kapan RUPS harus dilakukan?

RUPS terdiri atas RUPS Tahunan serta RUPS lainnya. Jika merujuk ke RUPS tahunan maka selambat-lambatnya perlu dilakukan maksimal 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan Terbatas. Namun apabila ada keperluan lain yang mendesak, RUPS dapat diselenggarakan kapan saja dengan mempertimbangkan urgensi permasalahan dalam Perseroan Terbatas.

 

Agenda apa saja yang dibahas dalam RUPS Tahunan?

Dalam RUPS Tahunan, direktur Perseroan Terbatas menyampaikan laporan yang telah dibahas dan disetujui oleh dewan komisaris. Setidaknya dalam RUPS Tahunan perlu membahas:

  • Laporan Keuangan
  • Laporan kegiatan Perseroan
  • Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Rincian masalah pada tahun buku
  • Nama Direktur dan Komisaris
  • Gaji dan tunjangan para direktur dan komisaris

 

Lalu, apa manfaat dari RUPS Tahunan?

Dengan diadakannya RUPS Tahunan, maka organ RUPS dapat mengetahui seluruh kegiatan dalam perseroan terbatas, mulai dari cara bisnis, laporan keuangan, serta permasalahan yang muncul. Sehingga hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan hal yang perlu ditingkatkan dalam tahun buku berikutnya.

 

Untuk pembahasan lebih lanjut dan sistem pelaksanaan RUPS dapat menghubungi tim Documenta ya.

Artikel Lainnya
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Bisnis

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, Documenta siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
LKPM Laporan kegiatan Penanaman Modal
LKPM

LKPM: Meningkatkan Kepatuhan Bisnis dan Mendorong Pertumbuhan

Pelajari bagaimana Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mengubah kepatuhan bisnis di Indonesia. Panduan mendalam ini membahas peran LKPM dalam mendorong transparansi, meningkatkan pengambilan kebijakan pemerintah, dan menyederhanakan proses pelaporan bagi perusahaan. LKPM bukan sekadar persyaratan regulasi; ini adalah alat strategis untuk membangun kepercayaan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan di pasar yang kompetitif.

Baca »
domain publik, Identitas Brand
Kekayaan Intelektual

Domain Publik Pada Merek

Merek, sebagai sebuah tanda pengenal yang membedakan suatu produk atau jasa dari produk atau jasa lainnya, pada dasarnya merupakan suatu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Namun, bagaimana jika sebuah merek menggunakan kata atau simbol yang sudah ada di domain publik? Di sinilah garis kabur antara milik umum dan milik pribadi menjadi menarik untuk dibahas.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact