Search

Website sudah terdaftar PSE tapi tetep kena sanksi? Kok bisa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.

Kalian pernah denger PSE gak?

Faktanya, walaupun Kominfo sudah mengeluarkan kebijakan mengenai PSE, masih banyak pelaku usaha yang belum paham loh soal PSE.

 

Padahal, bagi seorang pengusaha, khususnya untuk bisnis yang baru merintis atau startup lebih gencar dalam menjalankan bisnisnya secara online.

 

Sehingga, banyak sekali ditemukan seorang pengusaha

yang mengelola website maupun aplikasi sendiri, hingga memanfaatkan media marketplace untuk memasarkan produk dan meningkatkan penjualannya. Karena dengan hal ini, para penguasa dapat meminimalisir pengeluarannya.

 

Emangnya PSE itu apa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna. 

 

Setiap pelaku usaha tersebut wajib mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya dengan tujuannya untuk membuat bisnis anda lebih aman, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Terus kok bisa udah daftar PSE tapi tetep kena sanksi?

Kasus kayak gini emang jarang terjadi pada para pelaku usaha tapi bisa terjadi apabila PSE telah memiliki tanda daftar tapi tidak melakukan perubahan informasi pendaftarannya. 

 

Data PSE yang telah terdaftar hanya dapat diubah melalui oss.go.id, dan melakukan perubahan data yang ingin diubah pada form data sistem elektronik yang terdaftar.

 

Selain kasus tadi, sanksi bisa dikenakan karena apa aja?

Selain karena tidak melaporkan perubahan apabila terdapat perubahan informasi bisnis, berikut hal-hal yang dapat dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha:

  1. Tidak melakukan pendaftaran PSE 
  2. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
  3. Adanya permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Emangnya sanksinya apa?

Ada sanksi administratif bila tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran diantaranya apabila PSE tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar,maka dapat dijatuhi sanksi sebagai berikut : 

  1. Teguran tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya; 
  2. Penghentian sementara terhadap PSE dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis; 
  3. Pemutusan akses (access blocking) dan  pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara sistem elektronik, jika mengkonfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara. 

Mau website-mu terdaftar juga di Kominfo? Atau masih bingung gimana cara ubah data PSE-mu? 

 

Gak usah bingung lagi! Serahkan saja kepada Documenta! 

Lebih dari 12.000 perusahaan telah mempercayai Documenta dalam memberikan layanan profesional untuk mendukung pertumbuhan mereka

Anda Masih Bingung Terkait PSE?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses
PMA

Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses

Indonesia, dengan perekonomian yang terus berkembang dan infrastruktur yang semakin maju, menjadi tujuan menarik bagi investasi asing. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah melalui pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, memasuki pasar Indonesia bukan tanpa tantangan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh PMA adalah perolehan izin konstruksi. Tanpa izin ini, proyek konstruksi yang direncanakan bisa menghadapi banyak kendala, dari masalah hukum hingga penghentian proyek. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa izin konstruksi sangat penting bagi PMA dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkannya, serta bagaimana bantuan hukum dari Documenta bisa menjadi solusi efektif untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

Baca »
WLKP
WLKP

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan): A Step Toward Transparent Employment Practices or an Administrative Burden?

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) is a mandatory employment reporting regulation in Indonesia, aimed at fostering transparency and compliance in labor practices. While it promotes accountability and ethical governance, its implementation poses challenges for businesses, particularly SMEs, due to administrative complexity and resource constraints. This article explores whether WLKP serves as a catalyst for improved employment standards or an overwhelming bureaucratic obligation.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact