Search

Website sudah terdaftar PSE tapi tetep kena sanksi? Kok bisa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.

Kalian pernah denger PSE gak?

Faktanya, walaupun Kominfo sudah mengeluarkan kebijakan mengenai PSE, masih banyak pelaku usaha yang belum paham loh soal PSE.

 

Padahal, bagi seorang pengusaha, khususnya untuk bisnis yang baru merintis atau startup lebih gencar dalam menjalankan bisnisnya secara online.

 

Sehingga, banyak sekali ditemukan seorang pengusaha

yang mengelola website maupun aplikasi sendiri, hingga memanfaatkan media marketplace untuk memasarkan produk dan meningkatkan penjualannya. Karena dengan hal ini, para penguasa dapat meminimalisir pengeluarannya.

 

Emangnya PSE itu apa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna. 

 

Setiap pelaku usaha tersebut wajib mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya dengan tujuannya untuk membuat bisnis anda lebih aman, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Terus kok bisa udah daftar PSE tapi tetep kena sanksi?

Kasus kayak gini emang jarang terjadi pada para pelaku usaha tapi bisa terjadi apabila PSE telah memiliki tanda daftar tapi tidak melakukan perubahan informasi pendaftarannya. 

 

Data PSE yang telah terdaftar hanya dapat diubah melalui oss.go.id, dan melakukan perubahan data yang ingin diubah pada form data sistem elektronik yang terdaftar.

 

Selain kasus tadi, sanksi bisa dikenakan karena apa aja?

Selain karena tidak melaporkan perubahan apabila terdapat perubahan informasi bisnis, berikut hal-hal yang dapat dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha:

  1. Tidak melakukan pendaftaran PSE 
  2. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
  3. Adanya permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Emangnya sanksinya apa?

Ada sanksi administratif bila tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran diantaranya apabila PSE tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar,maka dapat dijatuhi sanksi sebagai berikut : 

  1. Teguran tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya; 
  2. Penghentian sementara terhadap PSE dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis; 
  3. Pemutusan akses (access blocking) dan  pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara sistem elektronik, jika mengkonfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara. 

Mau website-mu terdaftar juga di Kominfo? Atau masih bingung gimana cara ubah data PSE-mu? 

 

Gak usah bingung lagi! Serahkan saja kepada Documenta! 

Lebih dari 12.000 perusahaan telah mempercayai Documenta dalam memberikan layanan profesional untuk mendukung pertumbuhan mereka

Anda Masih Bingung Terkait PSE?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable. requirements
Bisnis

Clarifying Capital Requirements for PT PMAs

This article aims to provide a clear and concise overview of the capital requirements for establishing a Foreign Direct Investment Company (PT PMA) in Indonesia. It will delve into the recent regulatory changes introduced by BKPM Regulation No. 4/2021, focusing on the minimum paid-up capital requirements per business field and project location. The article will also discuss the implications of these changes for both new and existing PT PMAs.

Baca »
Revolusi Industri 4.0
Legal

Revolusi Industri 4.0

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan produksi, yang dijalankan menggunakan internet sebagai penopang utama. Secara sederhana, revolusi industri 4.0 adalah perkembangan teknologi yang menghasilkan perubahan fundamental yang didominasi oleh penggunaan mesin robotic yang memiliki kemampuan bekerja lebih cepat dan memberikan hasil yang berkualitas serta lebih baik.

Baca »
Exploring KITAS: A Comprehensive Guide to Indonesia's Temporary Stay Permit
KITAS

Exploring KITAS: A Comprehensive Guide to Indonesia’s Temporary Stay Permit

Navigating long-term stays in Indonesia requires understanding the KITAS, or Kartu Izin Tinggal Terbatas, a vital temporary residence permit. Whether you’re moving for work, investment, or education, the KITAS offers a legal way to reside in this dynamic Southeast Asian nation. This guide covers the various types of KITAS, the application process, and the benefits of holding one. From securing sponsorship to accessing essential services, learn how to manage your stay effectively and ensure compliance with Indonesian immigration regulations. For expatriates, investors, and students, understanding the KITAS is crucial for a smooth transition to life in Indonesia.

Baca »
kredit aset
Uncategorized @id

Aset Pribadi Direksi dan Jaminan Kredit Modal Usaha

Penggunaan aset pribadi direksi sebagai jaminan kredit modal usaha merupakan langkah yang cukup berisiko, namun dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal. Sebelum mengambil keputusan, penting bagi direksi untuk mempertimbangkan segala aspek yang terkait, baik dari sisi hukum maupun keuangan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact