fbpx
Search

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia kerja. Untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara efektif dan efisien. Secara umum, tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut
hubungan industrial tahapan

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pertanyaan:

Halo Documenta, Saya ingin bertanya dalam hal terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja maka mekanisme apa yang dapat Saya lakukan? Apakah Saya bisa langsung membawa perkara Saya ke pengadilan? Terima kasih

Jawaban: Baik, persoalan antara pekerja dan pemberi kerja memang cenderung sering terjadi dengan berbagai macam alasan. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Dalam UU PPHI tersebut dijelaskan bahwa:

“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”

Dimana jenis perselisihan yang termasuk adalah:

  1. Perselisihan hak;
  2. Perselisihan kepentingan;
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Perlu dicatat bahwa berdasarkan UU PPHI, untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terdapat 4 cara yaitu perundingan bipartit, tripartit, arbitrase, dan Pengadilan Hubungun Industrial (“PHI”). Namun, pada perlu diketahui bahwa pada praktiknya mekanisme arbitrase kurang diminati untuk digunakan dalam menyelesaikan perselisihan ini, sehingga kami hanya akan menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sering digunakan tersebut. Selanjutnya dalam UU PPHI sudah jelas mengatur bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melalui perundingan bipartit. UU PPHI mendefinisikan perundingan bipartit sebagai:

“Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.”

Proses pelaksanaan perundingan bipartit ini diberikan waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam waktu perundingan tersebut terdapat salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan maka proses perundingan bipartit dianggap batal sesuai dengan Pasal 3 UU PPHI. Gagalnya proses perundingan bipartit menimbulkan hak bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk melakukan tripartit. Pada intinya tripartit merupakan proses perundingan kedua belah pihak yang melibatkan pihak ketiga. Dalam UU PPHI ini proses tripartit mencakup mediasi dan konsiliasi. Pihak ketiga dalam mediasi dan konsiliasi ini pada umumnya disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Apabila tahapan tripartit ini juga tidak menghasilkan suatu permadaian maka tahapan selanjutnya adalah membawa perkara kepada PHI. Pada dasarnya tahapan UU PPHI berangkat dari hukum antar individu. Oleh karena itu peselesaian yang ingin diutamakan adalah perselesaian melalui perdamaian oleh kedua belah pihak. Hal itulah yang membuat adanya persyaratan bagi para pihak untuk mencoba menyelesaikan melalui bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Sekian pemaparan kami, apabila masih terdapat pertanyaan mohon untuk segera menghubungi DOCUMENTA agar dapat dihubungkan kepada ahli kami!!!

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Jenis Perusahaan
Bisnis

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Baca »
Menyusun term sheet yang efektif adalah langkah penting dalam perencanaan investasi sebuah startup. Dengan memahami kebutuhan investasi, mengidentifikasi prioritas dan tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, menentukan struktur modal yang optimal, menetapkan valuasi dengan bijak, menyertakan klausa pelindung, dan klarifikasi persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan investasi bagi startup Anda. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat menyusun term sheet yang efektif untuk membawa startup Anda menuju kesuksesan yang gemilang.
Bisnis

Perencanaan Investasi sebagai Panduan dalam Menyusun Term Sheet yang Efektif untuk Kesuksesan Startup Anda

Menyusun term sheet yang efektif adalah langkah penting dalam perencanaan investasi sebuah startup. Dengan memahami kebutuhan investasi, mengidentifikasi prioritas dan tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, menentukan struktur modal yang optimal, menetapkan valuasi dengan bijak, menyertakan klausa pelindung, dan klarifikasi persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan investasi bagi startup Anda. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat menyusun term sheet yang efektif untuk membawa startup Anda menuju kesuksesan yang gemilang.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Bisnis

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, Documenta siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact