Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pertanyaan:
Halo Documenta, Saya ingin bertanya dalam hal terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja maka mekanisme apa yang dapat Saya lakukan? Apakah Saya bisa langsung membawa perkara Saya ke pengadilan? Terima kasih
Jawaban: Baik, persoalan antara pekerja dan pemberi kerja memang cenderung sering terjadi dengan berbagai macam alasan. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Dalam UU PPHI tersebut dijelaskan bahwa:
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
Dimana jenis perselisihan yang termasuk adalah:
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan UU PPHI, untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terdapat 4 cara yaitu perundingan bipartit, tripartit, arbitrase, dan Pengadilan Hubungun Industrial (“PHI”). Namun, pada perlu diketahui bahwa pada praktiknya mekanisme arbitrase kurang diminati untuk digunakan dalam menyelesaikan perselisihan ini, sehingga kami hanya akan menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sering digunakan tersebut. Selanjutnya dalam UU PPHI sudah jelas mengatur bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melalui perundingan bipartit. UU PPHI mendefinisikan perundingan bipartit sebagai:
“Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.”
Proses pelaksanaan perundingan bipartit ini diberikan waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam waktu perundingan tersebut terdapat salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan maka proses perundingan bipartit dianggap batal sesuai dengan Pasal 3 UU PPHI. Gagalnya proses perundingan bipartit menimbulkan hak bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk melakukan tripartit. Pada intinya tripartit merupakan proses perundingan kedua belah pihak yang melibatkan pihak ketiga. Dalam UU PPHI ini proses tripartit mencakup mediasi dan konsiliasi. Pihak ketiga dalam mediasi dan konsiliasi ini pada umumnya disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Apabila tahapan tripartit ini juga tidak menghasilkan suatu permadaian maka tahapan selanjutnya adalah membawa perkara kepada PHI. Pada dasarnya tahapan UU PPHI berangkat dari hukum antar individu. Oleh karena itu peselesaian yang ingin diutamakan adalah perselesaian melalui perdamaian oleh kedua belah pihak. Hal itulah yang membuat adanya persyaratan bagi para pihak untuk mencoba menyelesaikan melalui bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Sekian pemaparan kami, apabila masih terdapat pertanyaan mohon untuk segera menghubungi DOCUMENTA agar dapat dihubungkan kepada ahli kami!!!
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta