Search

Tata Cara Pengalihan Surat Berharga

Surat berharga merupakan instrumen keuangan yang mewakili suatu hak atau klaim atas aset tertentu. Pengalihan surat berharga adalah proses perpindahan kepemilikan atau hak atas surat berharga tersebut dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini sering terjadi dalam transaksi keuangan, baik di pasar modal maupun di luar pasar modal.
tata cara pengalihan surat berharga

Tata Cara Pengalihan Surat Berharga

Pertanyaan:
Selamat Pagi, Saya sering mendengar istilah Surat Berharga bisa tolong dijelaskan mengenai Surat Berharga? Saya dengar Surat Berharga mudah untuk dialihkan, bisa tolong dijelaskan? (Susi, Depok)
Jawaban: Baik terkait dengan pertanyaan tersebut maka kami akan membahas terlebih dahulu dasar – dasar dari Surat Berharga dalam kacamata hukum. Pertama mungkin perlu diketahui mengenai definisi Surat Berharga itu sendiri. Menurut H.M.N Purwosutjipto surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan. Kemudian menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak surat berharga mempunyai 2 fungsi utama yaitu:
    1. Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan;
    2. Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur dari Surat Berharga diantaranya terdapat tuntutan hutang yang harus ditunaikan dan adanya hak menuntut utang tersebut, hak menuntut yang melekat pada Surat Berharga, dan mudah diperjualbelikan. Selanjutnya H.M.N Purwusutjipto menjelaskan jenis – jenis Surat Berharga yang mencakup:
    1. Surat wesel;
    2. Surat sanggup;
    3. Surat cek;
    4. Carter partai;
    5. Konosemen;
    6. Delivery-order;
    7. Ceel;
    8. Volgbriefje;
    9. Surat saham;
    10. Surat obligasi;
    11. Sertifikat.
Pengaturan mengenai Surat Berharga itu sendiri sesungguhnya masih berdasar atas Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang sudah sejak lama berlaku. Namun pada perkembangannya beberapa jenis Surat Berharga juga telah diatur secara khusus dalam peraturan – peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia (“SEBI”) khususnya SEBI No. No. 28/32/UPG tentang bilyet giro dan SK Direksi No. 28/32/KEPDIR tentang bilyet giro. Pembahasan selanjutnya adalah tentang cara peralihan Surat Berharga. Bahwa telah diketahui sebelumnya sifat dari Surat Berharga adalah mudah dialihkan. Terkait cara peralihan dari Surat Berharga sangat bergantung pada bentuk dan klausa yang terdapat dalam Surat Berharga tersebut. Berdasarkan Pasal 613 KUHD terdapat 2 cara peralihan Surat Berharga yaitu:
  • Atas Pengganti (aan order, to order)

Biasanya dalam Surat Berharga tersebut tercantum nama kreditur dan tambahan kata – kata “dan pengganti”, pada surat berharga jenis ini peralihannya dilakukan dengan “endosemen” dan penyerahan Surat Berharga. Endosemen artinya adalah memberikan keterangan bahwa telah dialihkan ke pemegang berikutnya. Endosemeen pada dasarnya harus dilakukan tanpa syaratm sehingga apabila ternyata terdapat syarat maka syarat tersebut akan dianggap tidak ada.

  • Atas Bawa (aan toonderm to bearer)

Pada Surat Berharga ini biasanya nama kreditur tidak disebutkan dalam Surat Berharga, namun apabila disebutkan maka akan ada tambahan kata “atau pembawa”. Cara peralihan ini adalah yang paling mudah, yaitu cukup dengan menyerahkan Surat Berharganya saja. Sehingga resiko yang sering terjadi adalah apabila Surat Berharganya hilang atau dicuri dan kemudian sebelum dilakukannya pelaporan kepada Bank terkait Pihak yang menemukan atau mencuri sudah terlanjur mencairkan Surat Berharga tersebut.

Pada prakteknya pelaku bisnis sering sekali menggunakan Surat Berharga sebagai dasar pengalihan dana, karena memang sifat dari Surat Berharga yang mudah untuk dialihkan. Sekian informasi yang dapat Kami sampaikan, apabila masih terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungkan kepada ahli terkait.

Anda Masih Bingung Terkait Pengalihan Surat?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PT or CV
PT

PT or CV? How to Choose the Right Business Structure for You

Choosing the right business structure is crucial when starting a company in Indonesia. In this article, we compare two popular options: PT (Perseroan Terbatas) and CV (Commanditaire Vennootschap). We explore their key features, advantages, and disadvantages, helping you decide which structure is best suited for your startup’s growth, liability preferences, and operational needs. Additionally, we explain how Documenta.id can support you in making the right choice and navigating the setup process.

Baca »
kitas
KITAS

Understanding KITAS: The Key to Living and Working in Indonesia

In recent years, Indonesia has emerged as a popular destination for expatriates and foreign workers. The allure of its vibrant culture, stunning landscapes, and growing economy has attracted many to seek opportunities within its borders. However, to live and work in Indonesia legally, foreigners must navigate the complexities of immigration laws, primarily through obtaining a Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), or Limited Stay Permit Card. This article delves into the intricacies of KITAS, its types, application processes, and the essential documents required.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact