fbpx
Search

Waktunya Lapor LKPM, Pelaporan ini wajib untuk semua pelaku usaha lho!

Para pelaku usaha wajib loh melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal! Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dalam peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 yang menjelaskan kewajiban badan usaha di Indonesia untuk melaporkan LKPM.
Lapor LKPM

LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

INI AKIBATNYA JIKA TIDAK LAPOR LKPM!

Hati-hati bisnis kamu bisa dibekukan! 

Banyak banget laporan kalo banyak pengusaha yang dapat peringatan tertulis pertama dari sistem OSS*. 

Gara-gara nggak lapor LKPM selama dua kali berturut-turut. 

Nggak cuma itu aja legalmates! Lembaga OSS juga ngasih pengumuman kalau punya banyak KBLI, semua KBLI wajib dilaporin juga LKPMnya. Jadi gak boleh cuma satu KBLI aja. 

Batas Waktu Lapor LKPM Tahun 2024

TERUS KALO GAK DILAPORAN GIMANA?

Apabila 1 KBLI aja gak dilaporin 2 kali berturut-turut tetap akan mendapatkan sanksi, apa aja? 

Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : 

  1. Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai 
  2. Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 
  1. NIB 
  2. Sertifikat standar;dan/atau 
  1. Izin 

*sumber pasal 57 ayat(2) dan pasal 60 ayat (2) peraturan BKPM 5/2021

Bentar lagi 10 april nih! Artinya udah masuk deadline pelaporan LPKM periode triwulan kedua. 

Anda Masih Bingung Terkait LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it's crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world's fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process.
Bisnis

Foreign Direct Investment in Indonesia

When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it’s crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world’s fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process

Baca »
legal
Business

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »
7 hal penting perjanjian lisensi
Agreement

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact