Search

4 Alasan Sertifikasi Halal Penting Bagi Usahamu!

Sertifikasi Halal merupakan suatu pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi Halal merupakan suatu pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Supaya dapat mencantumkan label halal pada suatu kemasan produk, maka sertifikat halal MUI merupakan syarat untuk dapat mencantumkannya. 

Semua produk makanan dan minuman memiliki kewajiban sertifikasi halal yang ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Tujuan

Dengan adanya sertifikat halal dapat dijadikan sebagai bukti bahwa produk yang diproduksi tidak terdapat najis maupun melalui proses yang tidak sesuai dengan syaria’t islam. Kewajiban sertifikasi halal dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan masyarakat mayoritas Islam sehingga pemerintah mewajibkan adanya jaminan kehalalan produk yang beredar di pasar.

Manfaat

Selain karena diwajibkan pemerintah, sertifikasi halal juga penting bagi usahamu dan memberikan nilai lebih karena memiliki banyak manfaat yang menguntungkan diantaranya:

  1. Memberikan kepercayaan bagi konsumen

Karena mayoritas konsumen muslim, maka produk dan layanan yang penjualan yang akan semakin meningkat dan konsistennya terjaga apabila produsen dan penjual memiliki sertifikasi halal.

  1. Unique Selling Point

Dengan kepemilikan sertifikasi halal ini, dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para konsumen karena sadar akan pentingnya kehalalan produk dan menjadi daya saing kompetitor.

  1. Menjangkau Warga Muslim di Luar Negeri

Hal ini dapat berlaku bagi perusahaan yang sudah merambah ke dunia ekspor. Berkat adanya sertifikat halal ini, Anda berkesempatan untuk memasarkan produk ke negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

  1. Berpeluang Masuk ke Pasar Global

Sertifikat halal menjadi salah satu syarat untuk melakukan ekspor produk, terutama jika ingin memperluas pemasaran ke negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Kepemilikan sertifikat halal produk juga dapat membantu para minoritas muslim di negara lain untuk mendapatkan produk halal. 

Masa Berlaku

Sertifikat halal tidak berlaku selamanya, ada masa berlaku bagi para pemilik usaha terkait sertifikat yang dimilikinya. Jika sebelumnya hanya berlaku selama dua tahun, kini berubah menjadi empat tahun sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kecuali terdapat perubahan komposisi bahan selama masa berlaku tersebut.

Pelaku usaha dapat memperbaharui sertifikat halal paling lama tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. 

Kategori Wajib Bersertifikasi Halal

Produk yang beredar di masyarakat guna mendukung kebutuhan hidup sehari-hari diwajibkan untuk memiliki sertikat halal. Diatur dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019, kategori produk wajib bersertifikasi halal dibagi menjadi dua, yakni barang dan jasa.

Barang yang harus bersertifikasi halal:

  1. Makanan dan minuman
  2. Obat
  3. Kosmetik
  4. Produk Kimiawi
  5. Produk Biologi
  6. Produk Rekayasa
  7. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan

Sedangkan, jasa yang harus bersertifikasi halal diatur secara lebih rinci dalam PP No. 34 Tahun 2021 diantaranya:

  1. Penyembelihan
  2. Pengolahan
  3. Penyimpanan
  4. Pengemasan pendistribusian
  5. Penjualan Penyajian

Baca juga: Punya Bisnis kuliner perlu Sertifikat Laik Hygiene? Ini 4 Benefitnya!

Syarat Pendaftaran

Para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat halal wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam proses pengajuan sertifikat halal, para pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur. Baik terkait data pelaku usaha maupun komposisi bahan produk.
  2. Melakukan pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; 
  3. Memiliki Penyelia Halal atau orang yang bertanggung jawab terhadap proses produksi halal di perusahaan dan melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Pengajuan Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perlu memenuhi standar kehalalan produk atau layanan.

  1. Diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH. 
  2. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: 
    • Data Pelaku Usaha; 
    • Nama dan jenis Produk; 
    • Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan 
    • Proses pengolahan Produk. 
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI.

Cara Cek Halal MUI

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal membutuhkan beberapa dokumen pelaku usaha yang akan diperiksa BPJPH selama 2 hari kerja. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan dan kebeneran dokumen sehingga dapat ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal.

Setelah proses sertifikasi selesai, label halal dapat dicantumkan pada produk dan mengecek sertifikasi halal secara online untuk memastikan kehalalan produk. Berikut cara pengecekan sertifikasi halal MUI online:

  1. Mengecek sertifikasi halal MUI online melalui website halalmui.org
  2. Mengecek sertifikasi halal MUI online melalui aplikasi
  3. Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui Call Center LPPOM MUI dengan menghubungi nomor 14056
  4. Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui Whatsapp dengan menghubungi nomor 08111148696

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: 

  1. Mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; 
  2. Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; 
  3. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; 
  4. Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; 
  5. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Baca juga: Izin BPOM untuk Bisnis Lebih Kredibel

Sanksi

Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa: 

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif; 
  3. Pencabutan Sertifikat Halal.

Itulah pembahasan seputar manfaat Sertifikat Halal yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/

Artikel Lainnya
corporate cases
Bisnis

Learning from Corporate Corruption Cases: Lessons for the Business World

Corporate corruption cases like Enron, Volkswagen, and Jiwasraya offer important lessons for the business world. This article explores the main causes of corruption and steps companies can take to prevent similar scandals in the future. Read more to understand how transparency and business ethics can save companies from downfall!

Baca »
hubungan kebendaan
Legal

Hubungan Data Pribadi dan Hak Kebendaan

Dalam era digital yang semakin maju, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga. Data ini tidak hanya mencakup informasi identitas seperti nama, alamat, dan nomor telepon, tetapi juga mencakup data perilaku, preferensi, hingga data biometrik. Sementara itu, hak kebendaan adalah hak yang melekat pada suatu benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.

Baca »
Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.
Bisnis

Mergers and Acquisitions: Key Considerations in Due Diligence

Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.

Baca »
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.
Bisnis

Pendaftaran NIB Untuk UMKM : Prosedur dan Manfaatnya

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.

Baca »
Jenis Perusahaan
Bisnis

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact