fbpx
Search

Landasan Hukum digital nomad (Pekerja Lepas Harian Online)

Digital nomad adalah sebuah istilah di mana seseorang memutuskan untuk bekerja secara lepas dan memanfaatkan teknologi sehingga tidak terikat oleh waktu dan tempat.
nomad

Landasan Hukum digital nomad (Pekerja Lepas Harian Online)

Pertanyaan:
Halo pak D0c , saya mikel yang merupakan salah satu pemilik tempat kerja bersama yang banyak di datangi oleh WNA yang mengklaim sebagai pekerja free lance (Digital Nomad) dan tinggal di Indonesia. Ingin bertanya mengenai aspek hukum dari pekerja freelance yang berstatus WNA itu bagaimana ya?
Jawaban: Digital nomad adalah sebuah istilah di mana seseorang memutuskan untuk bekerja secara lepas dan memanfaatkan teknologi sehingga tidak terikat oleh waktu dan tempat. Seorang digital nomad dapat bekerja kapanpun tanpa perlu pusing memikirkan bangun pagi dan bekerja sampai malam. Digital nomad pun juga tidak perlu setiap hari datang ke kantor karena mereka dapat bekerja di mana saja seperti perpustakaan, coffee shop, rumah bahkan mungkin di pantai. Seorang digital nomad tidak memiliki keterikatan waktu dan tempat dalam bekerja sehingga mereka bisa independen untuk mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan hati dan minat. Yang dapat dikategorikan sebagai digital nomad adalah sebagai berikut :
  1. Seorang freelancer yang berprofesi sebagai penulis lepas, web programmer, bahkan admin sosial media yang mengurus aset klien dengan membuat campaign online atau konten
  2. Profesional yang bekerja secara mandiri dengan membuka konseling, akuntan atau bantuan lainnya
  3. Enterpreneur yang mengatur timnya menggunakan tools online
  4. Seseorang yang menjual produk digital seperti e-book, panduan, website, print art, dan lainnya
  5. Seseorang yang memanfaatkan dunia digital untuk berkarya seperti YouTuber yang mendapatkan penghasilan dari jumlah views atau subscriber atau influencer yang seringkali mendapatkan sponsor
Dari penjelasan diatas bahwa dapat kita lihat mengenai aspek hukum dari digital nomad adalah , hubungan kerja , pekerja lepas dan pemanfaatan teknologi atau tools untuk melakukan tindakan atau pristiwa hukumnya. Aspek dalam digital nomad juga perlu diperhatikan mengenai kewarganegaraan dan juga mengenai hukum positif dalam artian hukum yang berlaku didalam negara tersebut. Pengaturan mengenai ketenaga kerjaan dan turunanya seperti hubungan kerja dan pemanfaatanya diatur dalam UU  13 Tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan. UU tersebut menjelaskan yang dimaksud dalam kategori tenaga kerja berdasarkan pasal 1 ayat 2 adalah, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Sehingga dapat dijabarkan unsur – unsur nya yakni :
  • Setiap orang yakni subjek hukum
  • Mampu Melakukan Pekerjaan
  • Menghasilkan  barang dan atau jasa 
  • Untuk memenuhi kebutuhanya
Maka dari itu pekerja (digital nomad) dalam tempat kerja anda adalah termasuk dalam kategori tenaga kerja yang bekerja di Indonesia maka berdasarkan asas kenegeraan dan ius soli, hukum positif yang berlaku dalam menjalankan tenaga kerja di Indonesia adalah Hukum positif Indonesia yakni UUD 1945 hingga secara khusus dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Lebih dari itu maka individu tersebut juga dapat dikategorikan sebagai objek pajak yang di atur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan, yang dijelaskan pada pasal 1 ayat 2  “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. “ Maka dari itu yang termasuk juga harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana di jelaskan dalam UU No.6  Tahun 1983 yang termasuk yakni :
  1. Orang pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
  3. Badang
  4. Bentuk usaha tetap
Subjek pajak tersebut juga terbagi yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negri. Apakah WNA tersebut termasuk kategori yang mana tergantung mengenai persyaratan dan pengaturan mengenai kategori dalam subjek pajaknya. Yang dimaksud dalam Subjek pajak dalam negeri adalah:
  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga ) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Yang dimaksud dalam Subjek pajak luar negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak leih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan , dan badan yang tidak didirkan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melelaui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak leih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan , dan badan yang tidak didirkan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Dalam hal pemanfaatan teknologi atau tools landasan hukum yang diterapkan adalah berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik  (UU ITE) yang dalam UU Ini menjelaskan yang termasuk dalam definisi “Informasi Elektronik adalah sdtu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” dan (Pasal 1 ayat 1)

“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.” ( Pasal 1 ayat 2)

Perlu dipahami bahwa setiap kegiatan Digital Nomad dan berdasarkan definisi yang dijelaskan diatas tentunya menggunakan suatu informasi elektronik serta adanya perbuatan hukum yang menggunakan media komputer / laptop / jaringan komputer yang termasuk dalam kategori transaksi elektronik sehingga jug terikat pada ketentuan dalam UU ITE. Sedangkan jika WNA tersebut menjalankan kegaitan berbasis aplikasi atau toko online dan sistem informasi elektronik maka perlu diperhatikan Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transkasi elektronik (PP PSE) yang termasuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat dan harus memenuhi kriteria minimal berdasarkan pasal 4 , 5 dan pasal 6 mengenai kewajiban harusnya didaftarkan sebagaimana dijlaskan dalam ayat 3 nya “Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berikut adalah penjelasan mengenai landasan – landasan hukum untuk digital nomad bagi setiap penyedia pengawasanya sangat direkomendasikan untuk turut mensosialisasikan hukum – hukum tersebut agar setiap digital nomad dapat menjalankan kerjanya sesuai dengan formil dan aturan yang berlaku.

Anda Masih Bingung Terkait Nomad?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
LKPM
LKPM

LKPM: Empowering Business Compliance and Driving Growth

Discover how the Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) is transforming business compliance in Indonesia. This in-depth guide explores its role in fostering transparency, enhancing government policy-making, and streamlining reporting processes for companies. Learn why LKPM is more than just a regulatory requirement—it’s a strategic tool for building trust and driving sustainable growth in a competitive market.

Baca »
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya. IUMK diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Izin ini mengatur berbagai aspek usaha, termasuk lokasi usaha, jenis kegiatan, dan kapasitas produksi.
Bisnis

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK): Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) memiliki peran yang vital dalam menegaskan legalitas dan keabsahan operasional bagi bisnis, termasuk bisnis e-commerce. IUMK memberikan kepastian hukum kepada pemilik usaha, membangun kepercayaan konsumen, dan memberikan perlindungan hukum yang penting. Selain itu, IUMK membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga dan membantu bisnis e-commerce untuk berkembang secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan bisnis e-commerce, penting untuk memperoleh IUMK secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan bantuan Documenta, proses perolehan IUMK dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, memastikan bahwa bisnis Anda dapat beroperasi dengan legalitas yang terjamin.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Bisnis

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, Documenta siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact