Search

Catat! Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk. Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya […]

WLKP

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan.

APA ITU WLKP? 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah suatu layanan terkait informasi tenaga kerja sebuah perusahaan, yang terdapat pada laman kemnaker.go.id. Perusahaan memiliki kewajiban dalam hal melaporkan segala informasi ketenagakerjaan di lingkungannya secara tahunan. Pelaporannya dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk.

Baca juga : HOW TO APPLY FOR A KITAS IN INDONESIA, THESE ARE THE REQUIREMENTS!

Setiap tahun perusahaan wajib melaporkan secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tahunan ini harus dilakukan pada bulan yang sama dengan saat perusahaan melaporkan laporan pertamanya. Laporan harus memuat informasi seperti identitas perusahaan, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan sebagainya. Kewajiban pelaporan perusahaan memiliki arti penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

PENTINGNYA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan penting dilakukan dan memiliki arti bagi perusahaan. Berikut ini adalah alasan mengapa setiap perusahaan wajib lapor WLKP : 

  1. Sebagai indikator bagi perusahaan untuk melaksanakan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan yang harus diselesaikan seperti pendaftaran BPJS Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa WLKP dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan karyawan dengan baik.
  2. Untuk menghindari sanksi. Adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satu aturan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 UU WLKP. Dalam peraturan ini telah dijelaskan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan data perusahaan, 30 hari setelah pendirian atau pengaktifan kembali atau 30 hari sebelum redomisilasi. atau pembubaran dan selanjutnya melaporkan secara tahunan kecuali perusahaan dibubarkan.
  3. WLKP merupakan syarat wajib jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. WLKP merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa WLKP, bisa dipastikan perusahaan tidak bisa mengajukan izin TKA.

Baca juga : Perusahaan kamu sudah berjalan lebih dari 1 tahun? Segera Lakukan RUPS

PIHAK YANG WAJIB MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN 

Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada pejabat yang ditunjuk. Kemudian menurut Pasal 1 huruf (b), yang dimaksud sebagai pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.

2. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.

3. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

PANDUAN LAPOR WLKP ONLINE 

Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Berikut ini adalah panduan lapor ketenagakerjaan secara online : 

1. Mengakses website Wajib Lapor Ketenagakerjaan di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.

3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan atau pada kolom registrasi.

4. Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, maka Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online.

5. Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data perusahaan seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, tenaga kerja asing, jaminan sosial, lowongan tenaga kerja, pelatihan, pengupahan, dan lain sebagainya.

SANKSI PERUSAHAAN JIKA TIDAK LAPOR WLKP 

Aturan terkait sanksi yang dikenakan apabila perusahaan mengabaikan kewajiban WLKP secara online, termuat dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan data-data perusahaan. Baik itu tidak melapor setelah perusahaan berdiri maupun tidak melakukan perpanjangan WLKP setiap tahunnya. Adapun sanksi kurangan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000.

Setelah memahami apa itu WLKP dan pentingnya wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dapat disimpulkan Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan. Jika perusahaan tidak lapor WLKP setiap tahunnya, maka mendapatkan sanksi 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. 

Artikel Lainnya
bisnis global
Bisnis

Ekspansi Bisnis Global? Inilah Cara Mendirikan PT PMA dengan Mudah

Dunia bisnis modern telah menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi para pengusaha dan investor. Di tengah persaingan yang semakin ketat dan dinamika pasar yang terus berubah, langkah strategis menjadi kunci untuk memasuki panggung global. Dalam mengupas peran sentral PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), kita memasuki lorong-lorong bisnis internasional yang menjanjikan. Artikel ini membawa Anda dalam perjalanan mendalam, dari konsep dasar hingga praktik terbaik, membantu Anda menavigasi kompleksitas pendirian dan manajemen PT PMA di Indonesia, serta memetakan langkah-langkah strategis menuju kesuksesan global.

Baca »
kontrak
Bisnis

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
Dengan mendirikan PT Perorangan, tentu sangat memudahkan pebisnis pemula untuk mengurus legalitasnya loh Legalmates! Karena dapat dibentuk oleh 1 orang pemegang saham yang berperan sekaligus sebagai Direktur.
PT Perorangan

Simak! Ini Keuntungan PT Perorangan untuk Para Bisnis Pemula!

PT Perorangan
Merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang baru saja ingin memulai bisnis usaha. Melalui PT Perorangan Anda memiliki kendali penuh ada proses kegiatan berjalannya usaha tanpa perlu bergantung dengan keputusan orang lain. Sehingga dapat mempermudah dan mendukung perkembangan bisnis Anda menyesuaikan kondisi dan yang dihadapi.

Sering kali, PT Perorangan disebut sebagai PT UMK karena hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact