fbpx
Search

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
toko online

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda
Retainer Legal

Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda

Retainer legal adalah solusi praktis untuk perusahaan yang ingin memastikan akses terus-menerus ke layanan hukum dengan biaya tetap. Dengan retainer legal, perusahaan mendapatkan nasihat hukum yang konsisten, mengelola biaya dengan lebih baik, dan membangun hubungan jangka panjang dengan pengacara yang memahami bisnis mereka. Retainer legal membantu dalam penyusunan dan peninjauan kontrak, perwakilan hukum dalam sengketa, serta memberikan nasihat rutin yang esensial untuk operasional bisnis yang aman dan sesuai hukum.

Baca »
procurement
Business

新しい調達法を乗り切る:企業が押さえるべき7つの必須ポイント

新しい調達法を乗り切る:企業が押さえるべき7つの必須ポイント 目次 はじめに 新政府調達法(Republic Act No. 12009)とは IRR(施行規則)のポイント 企業が押さえるべき7つの必須ポイント ポイント1:調達政策委員会(GPPB)への早期対応 ポイント2:入札要件の見直しと国内優先権 ポイント3:電子調達(e‑Procurement)への完全移行 ポイント4:サプライヤー登録と認証プロセスの強化 ポイント5:サステナビリティと社会的責任の組み込み ポイント6:紛争解決メカニズムの理解と活用 ポイント7:継続的コンプライアンス監視とトレーニング 導入事例:新調達法適用の成功ストーリー 今後の動向:国際調達法との比較 よくある質問(FAQ) おすすめ動画 お問い合わせ・リソース まとめ はじめに 2024年7月20日に成立したフィリピン共和国法第12009号(以下「新政府調達法」)は、従来の調達手続きを抜本的に見直し、調達政策委員会(GPPB)に180日以内の施行規則(IRR)策定を義務付けました oneasia。そのIRRは2025年2月10日に公布され、同年4月に完全施行されます oneasia。

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact