fbpx
Search

Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan. Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan. pengajuan

Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

 

Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.

 

Pengertian PIRT

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

 

Izin ini wajib dimiliki oleh produsen makanan dan minuman, termasuk dalam proses sertifikasi Halal.

 

Pentingnya PIRT

Mengurus izin PIRT sangat penting bagi produsen makanan dan minuman karena izin ini merupakan bukti bahwa produk yang dihasilkan telah melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan, sehingga aman dikonsumsi.

 

Kepemilikan izin PIRT juga memberikan beberapa keuntungan bagi pelaku usaha, karena produknya sudah memiliki izin, maka produk tersebut dapat diedarkan ke pasa luas secara legal.

 

Dengan demikian maka jalur distribusi produk akan jadi lebih luas, kepemilikan izin PIRT ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang didistribusikan.

 

Tingkat kepercayaan konsumen dapat meningkat karena kepemilikan izin PIRT berarti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini sudah memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

 

Syarat Izin PIRT

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin PIRT antara lain:

  • Mempunyai surat izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Memiliki tempat produksi yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan.
  • Menggunakan bahan baku yang aman dan berkualitas.
  • Menggunakan peralatan produksi yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
  • Mengikuti pelatihan keamanan pangan.
  • Memiliki label dan kode produksi.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0851 8322 7997 (DISA)

Anda Masih Bingung Terkait PIRT?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin dapat teguran
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Pernahkah Anda menerima “surat cinta” dari pemerintah? Bukan surat cinta pada umumnya, melainkan teguran resmi karena telat melaporkan LKPM. Artikel ini akan mengulas tuntas apa itu LKPM, mengapa pelaporannya sangat penting, dan konsekuensi yang harus dihadapi jika Anda mengabaikan kewajiban ini.

Baca »
pencemaran nama baik
Bisnis

Pencemaran Nama Baik bagi Terduga Pidana

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seorang terduga pidana memiliki hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi kasus di mana terduga pidana mengalami pencemaran nama baik, bahkan sebelum kasusnya disidangkan. Pencemaran nama baik ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti media massa, media sosial, atau bahkan dari pernyataan pejabat publik.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact