Search

Hati-hati Copyright! Konten di sosmed kamu bisa kena pasal 2022

Media sosial merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat zaman sekarang, dimana di dalamnya banyak dilakukan aktivitas sosial secara digital, mulai dari bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video, yang biasa kita sebut dengan konten.
Copyright

Media sosial merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat zaman sekarang, dimana di dalamnya banyak dilakukan aktivitas sosial secara digital, mulai dari bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video, yang biasa kita sebut dengan konten. Proses pertukaran informasi tersebut juga biasa dilakukan dengan mem-posting ataupun share ke teman, bahkan ada juga akun khusus yang me-repost konten orang lain.

Kecanggihan teknologi dan juga fitur dari aplikasi itu sendiri juga mempermudah kita dalam memposting dan menyebarluaskan konten-konten tersebut dalam waktu singkat. Contohnya TikTok, kita bisa save video creator lain yang secara otomatis, username creator tersebut akan muncul sehingga credit atau pembuat kontennya dapat diketahui. Namun, ternyata kita tidak bisa asal dalam melakukan repost. Konten berupa foto,video, bahkan musik yang digunakan sebagai pengiring dalam video kita termasuk ke dalam salah satu Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Copyright ada Hukumnya ga sih?

Berdasarkan UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu Ciptaan dibuat atau diumumkan (prinsip deklaratif). Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, konten di media sosial termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Untuk menghargai Hak Moral pencipta, Kita harus mencantumkan nama Pencipta. Selain itu, Kita juga tidak bisa mencari keuntungan (tujuan komersil) dari menyebarluaskan suatu konten karena ada Hak Ekonomi Pencipta yang dilindungi. Akan tetapi, kalau untuk tujuan komersil, kita harus mendapatkan izin dari Pencipta.Tapi perlu diingat juga, kalau ketentuan tentang perlindungan Hak Cipta bisa berbeda-beda tergantung pada Terms & Conditions platform yang bersangkutan. Di awal kita membuat akun ada persetujuan tentang penggunaan platform yang biasanya juga membahas tentang Hak Cipta atau copyright ini.

Untuk lebih aman, Ciptaan bisa kamu catatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual lho!

Lindungi Hak cipta kamu, jangan sampai jatuh ke hak milik orang lain!

Yuk daftarkan HAKI kamu di Documenta! Selain HAKI, bisa juga loh konsultasi perihal pendirian PT, CV, Startup dan juga virtual office!

Artikel Lainnya
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin dapat teguran
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Pernahkah Anda menerima “surat cinta” dari pemerintah? Bukan surat cinta pada umumnya, melainkan teguran resmi karena telat melaporkan LKPM. Artikel ini akan mengulas tuntas apa itu LKPM, mengapa pelaporannya sangat penting, dan konsekuensi yang harus dihadapi jika Anda mengabaikan kewajiban ini.

Baca »
Panduan Pendirian PT PMA di Indonesia
PMA

Panduan Pendirian PT PMA di Indonesia

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah bentuk entitas bisnis yang memungkinkan investor asing untuk berinvestasi dan memiliki perusahaan di Indonesia. Pendirian PT PMA melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dipahami oleh para investor. Berikut adalah langkah-langkah mendirikan PT PMA di Indonesia:

Baca »
Cloud computing adalah model penyediaan layanan IT yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, database, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet. Layanan ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan cloud (CSP) seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP).
Perizinan

Izin Cloud dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam era digital saat ini, layanan cloud computing telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis modern. Perusahaan dari berbagai sektor memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data. Namun, dengan adopsi teknologi cloud yang semakin meluas, penting bagi bisnis untuk memahami aspek hukum dan peraturan terkait dengan penggunaan layanan cloud di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin cloud dan dasar hukumnya di Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact