Search

Hati-hati Copyright! Konten di sosmed kamu bisa kena pasal 2022

Media sosial merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat zaman sekarang, dimana di dalamnya banyak dilakukan aktivitas sosial secara digital, mulai dari bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video, yang biasa kita sebut dengan konten.
Copyright

Media sosial merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat zaman sekarang, dimana di dalamnya banyak dilakukan aktivitas sosial secara digital, mulai dari bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video, yang biasa kita sebut dengan konten. Proses pertukaran informasi tersebut juga biasa dilakukan dengan mem-posting ataupun share ke teman, bahkan ada juga akun khusus yang me-repost konten orang lain.

Kecanggihan teknologi dan juga fitur dari aplikasi itu sendiri juga mempermudah kita dalam memposting dan menyebarluaskan konten-konten tersebut dalam waktu singkat. Contohnya TikTok, kita bisa save video creator lain yang secara otomatis, username creator tersebut akan muncul sehingga credit atau pembuat kontennya dapat diketahui. Namun, ternyata kita tidak bisa asal dalam melakukan repost. Konten berupa foto,video, bahkan musik yang digunakan sebagai pengiring dalam video kita termasuk ke dalam salah satu Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Copyright ada Hukumnya ga sih?

Berdasarkan UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu Ciptaan dibuat atau diumumkan (prinsip deklaratif). Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, konten di media sosial termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Untuk menghargai Hak Moral pencipta, Kita harus mencantumkan nama Pencipta. Selain itu, Kita juga tidak bisa mencari keuntungan (tujuan komersil) dari menyebarluaskan suatu konten karena ada Hak Ekonomi Pencipta yang dilindungi. Akan tetapi, kalau untuk tujuan komersil, kita harus mendapatkan izin dari Pencipta.Tapi perlu diingat juga, kalau ketentuan tentang perlindungan Hak Cipta bisa berbeda-beda tergantung pada Terms & Conditions platform yang bersangkutan. Di awal kita membuat akun ada persetujuan tentang penggunaan platform yang biasanya juga membahas tentang Hak Cipta atau copyright ini.

Untuk lebih aman, Ciptaan bisa kamu catatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual lho!

Lindungi Hak cipta kamu, jangan sampai jatuh ke hak milik orang lain!

Yuk daftarkan HAKI kamu di Documenta! Selain HAKI, bisa juga loh konsultasi perihal pendirian PT, CV, Startup dan juga virtual office!

Artikel Lainnya
WLKP
WLKP

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan): A Step Toward Transparent Employment Practices or an Administrative Burden?

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) is a mandatory employment reporting regulation in Indonesia, aimed at fostering transparency and compliance in labor practices. While it promotes accountability and ethical governance, its implementation poses challenges for businesses, particularly SMEs, due to administrative complexity and resource constraints. This article explores whether WLKP serves as a catalyst for improved employment standards or an overwhelming bureaucratic obligation.

Baca »
Izin Konstruksi
SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJIK): Panduan Lengkap untuk Pengusaha Konstruksi

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJIK) merupakan dokumen penting bagi setiap perusahaan atau individu yang ingin menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini tidak hanya memastikan legalitas usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan klien dan memberikan akses ke proyek-proyek besar. Artikel ini membahas secara lengkap tentang jenis-jenis SIUJIK, manfaatnya, serta prosedur pengajuan dan kewajiban pemegangnya. Temukan juga solusi untuk tantangan umum yang dihadapi dalam pengelolaan SIUJIK dan contoh studi kasus sukses untuk memahami penerapan izin ini dalam praktek.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Bisnis

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, Documenta siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.
Bisnis

Legal Due Diligence (LDD): Essential Aspects and Objectives in Business Transactions

Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact