fbpx
Search

Jenis – Jenis Kreditur

Dalam hukum kepailitan, pemahaman mengenai jenis-jenis kreditur sangat krusial. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih utang kepada debitur. Klasifikasi kreditur ini penting karena menentukan urutan dan cara pelunasan utang ketika debitur dinyatakan pailit.
jenis- jenis kreditur

Jenis – Jenis Kreditur

Pertanyaan:

Ingin bertanya, apa yang dimaksud dari Kreditur Preferen, Separatis, dan Konkuren? Apa perbedaan dari masing – masing kreditur tersebut?

Jawaban: Kreditur secara definitif menurut Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

  1. Kreditur Preferen;

Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan dari kreditur lainnya karena hukum yang berlaku (dalam hal ini bisa merupakan Undang – Undang atau Putusan Pengadilan). Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Contoh lain dalam hal Kreditur Preferen adalah Pajak yang dikenakan oleh negara, dan kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PU-XI/2013 menyatakan bahwa:

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Pada intinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka gaji/upah kepada buruh/karyawan/pekerja itu harus didahulukan pembayarannya dibandingkan hutang yang lainnya.

  1. Kreditur Separatis;

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan atau piutang yang dimilikinya. Termasuk dalam kreditur separatis adalah pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, Dalam hal Kepailitan berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU kreditur separatis tersebut dapat melakukan eksekusi atas hak jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai dengan UU K=PKPU.

  1. Kreditur Konkuren.

Untuk kreditur konkuren ini bisa dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Sehingga pembayaran kepada kreditur konkuren ini merupakan pembayaran yang baru akan dilakukan setelah pembayaran pada kreditur separatis dan konkuren terpenuhi. Contoh paling dasar dari kreditur konkuren adalah adanya perjanjian hutang piutang tanpa adanya hak jaminan atau agunan. Sekian penjelasan yang dapat kami berikan. Apabila terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami, Terima Kasih.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Understanding the nuances between domestic and foreign investment is crucial for individuals and entities venturing into business endeavors. At the core of any business venture lies the necessity of capital. Indeed, without sufficient capital, the very notion of starting a business remains an unattainable dream. pmdn
PMA

Domestic Investment (PMDN) vs. Foreign Investment (PMA) in Indonesia

In essence, navigating the terrain of investment in Indonesia requires a nuanced understanding of the regulatory distinctions between PMDN and PMA entities. By comprehending these differences, investors can better strategize and capitalize on the myriad opportunities presented within Indonesia’s vibrant economic landscape.

Baca »
Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda
Bisnis

Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan komponen penting dalam pengelolaan investasi bisnis. Melalui LKPM, perusahaan dapat memantau kinerja investasi mereka, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada pemantauan arus modal masuk ke dalam negeri. Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola LKPM dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat. Dengan demikian, dengan menjaga kualitas LKPM, perusahaan dapat memaksimalkan potensi investasi mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca »
PT PMA
PMA

Dari Global ke Lokal: Langkah Demi Langkah Mendirikan PT PMA

Ingin membawa bisnis Anda ke tingkat global? Indonesia adalah pasar yang menjanjikan. Namun, mendirikan perusahaan di negara baru bisa jadi rumit. Artikel ini akan memandu Anda melewati setiap tahapan pendirian PT PMA. Mulai dari pemahaman mendalam tentang regulasi investasi di Indonesia, pemilihan struktur perusahaan yang tepat, hingga strategi pemasaran yang efektif untuk menjangkau konsumen Indonesia. Dengan artikel ini, Anda akan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang apa yang diperlukan untuk sukses berbisnis di Indonesia.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact