fbpx
Search

Perbedaan Antara PT Kecil, Menengah, dan Besar

Terima kasih atas pertanyaannya. Klasifikasi mengenai apakah PT yang anda dirikan merupakan PT Kecil, Menengah, atau Besar dapat dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT tersebut.
PT Besar, Menengah, Kecil

Pertanyaan:

Halo Documenta, saya ada sedikit pertanyaan mengenai PT. Saya ingin mendirikan sebuah PT, namun saya masih bingung mengenai pembagian PT Kecil, Menengah, dan Besar. Apa bisa dijelaskan bedanya?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Klasifikasi mengenai apakah PT yang anda dirikan merupakan PT Kecil, Menengah, atau Besar dapat dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag No. 46 Tahun 2009).

SIUP itu sendiri merupakan surat izin yang wajib dimiliki setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan .Klasifikasi SIUP dibagi menjadi 3, antara lain:

  • SIUP Kecil

Pasal 3 Ayat (1) Permendag No. 46 Tahun 2009 menjelaskan bahwa SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • SIUP Menengah

Pasal 3 Ayat (2) Permendag No. 46 Tahun 2009 menjelaskan bahwa SIUP Menengah diberikan kepada perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • SIUP Besar

Pasal 3 Ayat (3) Permendag No. 46 Tahun 2009 menjelaskan bahwa SIUP Besar diberikan kepada perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sekian yang bisa kami sampaikan terkait pertanyaan anda. Jika masih ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait PT

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PT PMA is a type of limited liability company established under Indonesian law with foreign investment. It allows foreign investors to engage in a wide range of business activities in Indonesia, such as manufacturing, trading, consulting, and services. PT PMA is subject to the prevailing laws and regulations governing foreign investment in Indonesia, including those administered by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM).
Bisnis

Understanding PT PMA (Foreign Investment Limited Liability Company) in Indonesia

establishing a PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) in Indonesia offers foreign investors an invaluable gateway to tap into the country’s vibrant economy. PT PMA provides foreign entities with limited liability protection and the flexibility to engage in a wide range of business activities across various sectors. However, navigating the process of PT PMA establishment requires careful planning, adherence to regulatory requirements, and expert legal guidance.

Baca »
LKPM Laporan kegiatan Penanaman Modal
LKPM

LKPM: Meningkatkan Kepatuhan Bisnis dan Mendorong Pertumbuhan

Pelajari bagaimana Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mengubah kepatuhan bisnis di Indonesia. Panduan mendalam ini membahas peran LKPM dalam mendorong transparansi, meningkatkan pengambilan kebijakan pemerintah, dan menyederhanakan proses pelaporan bagi perusahaan. LKPM bukan sekadar persyaratan regulasi; ini adalah alat strategis untuk membangun kepercayaan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan di pasar yang kompetitif.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact