fbpx
Search

Pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas

Aksesibilitas bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang membuka peluang baru. Dengan menyediakan akses yang mudah, kita tidak hanya membantu penyandang disabilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat.
Aksesibilitas disabilitas

Pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas

Pertanyaan:
Saya seorang disabilitas sebagai seorang disabilitas saya masih belum paham tentang aksesibilitas bagi disabilitas bisa tolong jelaskan dengan contoh kasus dan peraturan yang menjamin kita ? Terimakasih (Danang, Jakarta)
Jawaban: Sebelum membahas mengenai contoh kasus serta hak dan kewajiban negara untuk menjamin disabilitas, mari kita lihat terlebih dahulu definisi disabilitas menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut “UU Penyandang Disabilitas”): “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Dapat disimpulkan berdasarkan Pasal di atas, disabilitas adalah kondisi dimana seseorang yang mengalami keterbatasan baik fisik, mental, ataupun sensorik yang mendapatkan hak yang sama dalam berpartisipasi masyarakat. Lebih lanjut, pada Pasal 1 ayat (8) dijelaskan bahwa: “Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan” Berdasarkan ketentuan di atas, aksesibilitas bagi disabilitas diberikan dengan tujuan yang menunjang aktivitas bagi disabilitas tersebut untuk dapat menjalani hidup dengan standar dan kualitas yang sama dengan masyarakat lainnya. Berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh fasilitas umum, berikut beberapa pengaturannya berdasarkan UU Penyandang Disabilitas:
  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
  2. dalam hal memperoleh hak pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya;
  3. kemudian dalam kondisi bencana, penyandang disabilitas berhak memperoleh fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian; dan
  4. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi penyandang disabilitas, meliputi hak salah satunya adalah untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Menurut pengalaman kami saat berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan, saat ini sudah terdapat akses parkir khusus untuk penyandang disabilitas, hal ini selaras dengan aturan dari UU Penyandang disabilitas dimana menyatakan bahwa penyandang disabilitas disediakan fasilitas publik untuk mempermudah kegiatan mereka. Namun halnya, penyediaan fasilitas publik nampaknya belum selaras dengan kebijaksanaan masyarakat, sebagai contoh dimana ada tanda  bahwa penyandang disabilitas dahulukan  dalam menggunakan lift / elevator, akan tetapi faktanya banyak orang yang ketika lift terbuka langsung menggunakan fasilitas tersebut tanpa meninjau apakah terdapat penyandang disabilitas yang juga hendak menggunakannya. Lebih lanjut, kontur jalan umum di Indonesia khususnya di Jakarta saat ini nampaknya belum memadai untuk keamanan para penyandang disabilitas. Selain daripada fasilitas publik, mengenai peraturan aksesibilitas juga diatur terkait hak dalam pekerjaan, dimana pada Pasal 11 huruf c UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam pekerjaan. Hal ini  mengindikasikan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara pada umumnya dan wajib diberikan kesempatan yang sama pada sektor pekerjaan. Menurut hemat kami, penyandang disabilitas merupakan kondisi yang istimewa yang membuat orang yang mengalaminya kadang bisa membuat dirinya terpukul karena sering merasa didiskriminasi oleh lingkungan sekitarnya. Akan tetapi, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara yang lain dan juga hak-haknya telah dijamin oleh negara dengan UU Penyandang Disabilitas sehingga penyandang disabilitas wajib mendapatkan kesetaraan dengan warga negara lainnya, terutama pada masalah akses baik dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari dan juga akses dalam mendapatkan pekerjaan. Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @Documenta.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.
Bisnis

Seberapa Penting Due Diligence untuk Perusahaan?

Sebelum memulai berbisnis, perusahaan perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin timbul. Salah satu langkah penting yang harus dipahami adalah melakukan due diligence, yang merupakan proses uji tuntas terhadap berbagai aspek perusahaan. Melalui proses ini, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin terjadi dan mengambil keputusan yang tepat dalam mengelola bisnisnya.

Baca »
Pengusaha Kena Pajak merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Bisnis

Persyaratan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact