Search

Perbedaan Antara PT Kecil, Menengah, dan Besar

Terima kasih atas pertanyaannya. Klasifikasi mengenai apakah PT yang anda dirikan merupakan PT Kecil, Menengah, atau Besar dapat dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT tersebut.
PT Besar, Menengah, Kecil

Pertanyaan:

Halo Documenta, saya ada sedikit pertanyaan mengenai PT. Saya ingin mendirikan sebuah PT, namun saya masih bingung mengenai pembagian PT Kecil, Menengah, dan Besar. Apa bisa dijelaskan bedanya?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Klasifikasi mengenai apakah PT yang anda dirikan merupakan PT Kecil, Menengah, atau Besar dapat dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag No. 46 Tahun 2009).

SIUP itu sendiri merupakan surat izin yang wajib dimiliki setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan .Klasifikasi SIUP dibagi menjadi 3, antara lain:

  • SIUP Kecil

Pasal 3 Ayat (1) Permendag No. 46 Tahun 2009 menjelaskan bahwa SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • SIUP Menengah

Pasal 3 Ayat (2) Permendag No. 46 Tahun 2009 menjelaskan bahwa SIUP Menengah diberikan kepada perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • SIUP Besar

Pasal 3 Ayat (3) Permendag No. 46 Tahun 2009 menjelaskan bahwa SIUP Besar diberikan kepada perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sekian yang bisa kami sampaikan terkait pertanyaan anda. Jika masih ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait PT

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
KITAS is a legal document issued by the Indonesian immigration authorities that allows foreigners to stay temporarily in Indonesia for purposes such as employment, investment, or family reunion. It serves as proof of legal residency and permits holders to enter, exit, and stay in Indonesia for the duration specified in the permit.
Bisnis

Understanding KITAS: A Comprehensive Guide

the Temporary Stay Permit Card (KITAS) serves as a vital document for expatriates seeking to reside or work temporarily in Indonesia. Understanding the nuances of the KITAS application process and complying with immigration regulations are essential for expatriates and employers alike to ensure a smooth and legally compliant stay in the country. With the support of experienced legal professionals like Documenta, navigating the complexities of the KITAS application becomes more manageable, allowing individuals and businesses to focus on their endeavors in Indonesia with confidence and peace of mind.

Baca »
Mencabut izin usaha adalah salah satu sanksi administratif yang paling berat yang dapat diberikan kepada perusahaan. Izin usaha yang dicabut bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pelanggaran peraturan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, atau masalah legal lainnya. Jika izin usaha Anda dicabut, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi ini dan memulihkan operasi bisnis Anda. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan.
Perizinan

Izin Usaha Dicabut ?, Lalu Harus Bagaimana?

Mencabut izin usaha adalah salah satu sanksi administratif yang paling berat yang dapat diberikan kepada perusahaan. Izin usaha yang dicabut bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pelanggaran peraturan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, atau masalah legal lainnya. Jika izin usaha Anda dicabut, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi ini dan memulihkan operasi bisnis Anda. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact