Search

Bagaimana menentukan perlindungan Paten atau Desain Industri?

Kekayaan intelektual di bagian kekayaan industri meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Di antara hak kekayaan industri tersebut, paten, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpa
Perlindungan Paten atau desain industri

Pertanyaan:

Jika saya memiliki suatu produk yang hendak saya daftarkan sebagai paten. Apakah perlindungannya juga mencakup perlindungan terhadap desain barang, atau berbeda ya? Karena saya juga mau memproteksi bentuk fisik produk ini. Mohon pencerahannya, Documenta. Terima kasih. (Okki, Kabupaten Bandung)

Jawaban:

Halo Kak Okki, terima kasih sudah bertanya ke Documenta. Kekayaan intelektual di bagian kekayaan industri meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Di antara hak kekayaan industri tersebut, paten, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu identik dengan penggunaan teknologi dan tidak jarang kita keliru dalam membedakannya. Terkait dengan pertanyaan Anda, perlindungan terhadap paten dan desain industri akan dibahas di bawah ini. Paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Untuk dapat dilindungi, invensi/produk yang hendak didaftarkan harus memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Baru (tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya)
  2. Mengandung langkah inventif (termasuk dalam hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik)
  3. Dapat diterapkan dalam industri (dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri).
 
 

Di sisi lain, Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, komposisi garis atau warna, atau gabungannya dalam berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk dapat dilindungi, kreasi Desain Industri harus memenuhi dua syarat berikut:

  1. memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
 
 

Meskipun di Indonesia belum diatur secara tertulis mengenai pengelompokan paten, secara internasional ada yang dikenal dengan istilah design patent (Paten Desain) dan utility patent (Paten Utilitas). Paten Desain melindungi keunikan bentuk, penampilan, dan bentuk produk. Paten desain tidak berfokus pada kegunaan dan sebaliknya berfokus pada desain ornamen dari invensi ini. Di sisi lain, Paten Utilitas merupakan permohonan perlindungan paten yang paling sering diajukan, melindungi pembuatan produk, proses, atau mesin baru atau yang ditingkatkan. Meskipun paten utilitas lebih mahal daripada paten desain, biasanya paten tersebut akan melindungi penemuan Anda dengan lebih baik dengan memberikan perlindungan paten yang lebih luas.

Paten berkaitan dengan teknologi dalam bentuk produk atau proses yang mengandung kebaruan, langkah inventif dan penerapan industri (Lebih pada fungsinya dan dalam bentuk produk dan proses atau perbaikan dan pengembangan produk dan proses). Sementara itu, “Desain Industri” adalah kreasi dalam bentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetika dan dapat diterapkan dalam industri untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan (Tidak fungsional tetapi estetika dalam produk atau barang).

 Desain Industri hanya melindungi penampilan atau fitur estetika suatu produk, sedangkan paten melindungi penemuan yang menawarkan solusi teknis baru untuk suatu masalah. Desain Industri pada prinsipnya tidak melindungi ciri teknis atau fungsional suatu produk di mana fitur tersebut dapat dilindungi oleh paten. Karena di Indonesia belum menerapkan pemisahan antara paten desain dan utilitas, maka yang dilindungi adalah utilitasnya. Jika produk yang Anda buat lebih mengarah ke penciptaan suatu produk yang memiliki fungsi yang belum ada sebelumnya dan memenuhi syarat baru, memiliki langkan inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, maka perlindungan yang lebih tepat adalah Paten. Namun, jika Anda juga memperhatikan konsep estetika dari bentuk produk tersebut, Anda disarankan untuk mendaftarkan juga desain produk tersebut pada perlindungan Desain Industri.

Ingin segera mendaftarkan hak intelektual industri anda, atau ingin bertanya lebih lanjut?. segera hubungi tim ahli documenta.

Ingin Bertanya Lebih Tentang Paten & Desain Industri ?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Mengenal Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
IUJPTL

Mengenal IUJPTL Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia. IUJPTL merupakan bagian dari regulasi pemerintah untuk memastikan bahwa usaha di sektor ini berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang IUJPTL, mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga proses pengurusannya.

Baca »
Legalitas Kegiatan Usaha Manajer Investasi
Bisnis

Legalitas Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Manajer investasi adalah entitas yang memiliki peran krusial dalam dunia keuangan. Mereka mengelola portofolio investasi atas nama investor, baik individu maupun institusi. Namun, kegiatan usaha manajer investasi tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi berbagai persyaratan hukum yang ketat.

Baca »
WLKP
WLKP

Mengurai Aturan WLKP: Siapa Wajib dan Bagaimana Melaporkannya?

Aturan terkait WLKP (Wajib Laporkan Kegiatan Perusahaan) semakin menjadi perhatian, terutama bagi para pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor industri. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara mendalam siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan kegiatan perusahaannya, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses pelaporan. Selain itu, kami juga akan membahas peraturan terbaru mengenai kewajiban ini, sanksi yang mungkin diterima jika tidak mematuhi, dan manfaat dari laporan WLKP yang transparan bagi perusahaan dan stakeholder. Temukan informasi lengkapnya dan pastikan perusahaan Anda mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kelancaran operasional dan kepatuhan hukum.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact