Search

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia kerja. Untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara efektif dan efisien. Secara umum, tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut
hubungan industrial tahapan

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pertanyaan:

Halo Documenta, Saya ingin bertanya dalam hal terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja maka mekanisme apa yang dapat Saya lakukan? Apakah Saya bisa langsung membawa perkara Saya ke pengadilan? Terima kasih

Jawaban: Baik, persoalan antara pekerja dan pemberi kerja memang cenderung sering terjadi dengan berbagai macam alasan. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Dalam UU PPHI tersebut dijelaskan bahwa:

“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”

Dimana jenis perselisihan yang termasuk adalah:

  1. Perselisihan hak;
  2. Perselisihan kepentingan;
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Perlu dicatat bahwa berdasarkan UU PPHI, untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terdapat 4 cara yaitu perundingan bipartit, tripartit, arbitrase, dan Pengadilan Hubungun Industrial (“PHI”). Namun, pada perlu diketahui bahwa pada praktiknya mekanisme arbitrase kurang diminati untuk digunakan dalam menyelesaikan perselisihan ini, sehingga kami hanya akan menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sering digunakan tersebut. Selanjutnya dalam UU PPHI sudah jelas mengatur bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melalui perundingan bipartit. UU PPHI mendefinisikan perundingan bipartit sebagai:

“Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.”

Proses pelaksanaan perundingan bipartit ini diberikan waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam waktu perundingan tersebut terdapat salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan maka proses perundingan bipartit dianggap batal sesuai dengan Pasal 3 UU PPHI. Gagalnya proses perundingan bipartit menimbulkan hak bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk melakukan tripartit. Pada intinya tripartit merupakan proses perundingan kedua belah pihak yang melibatkan pihak ketiga. Dalam UU PPHI ini proses tripartit mencakup mediasi dan konsiliasi. Pihak ketiga dalam mediasi dan konsiliasi ini pada umumnya disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Apabila tahapan tripartit ini juga tidak menghasilkan suatu permadaian maka tahapan selanjutnya adalah membawa perkara kepada PHI. Pada dasarnya tahapan UU PPHI berangkat dari hukum antar individu. Oleh karena itu peselesaian yang ingin diutamakan adalah perselesaian melalui perdamaian oleh kedua belah pihak. Hal itulah yang membuat adanya persyaratan bagi para pihak untuk mencoba menyelesaikan melalui bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Sekian pemaparan kami, apabila masih terdapat pertanyaan mohon untuk segera menghubungi DOCUMENTA agar dapat dihubungkan kepada ahli kami!!!

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
keberatan pajak
Bisnis

Pengajuan Keberatan Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Namun, terkadang WP merasa keberatan atas jumlah pajak yang tertera dalam SKP tersebut. Dalam hal ini, WP memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Baca »
Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.
Bisnis

Legal Due Diligence (LDD): Essential Aspects and Objectives in Business Transactions

Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.

Baca »
Pengusaha Kena Pajak merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Bisnis

Persyaratan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Baca »
RUPS Tahunan
RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan): Katalis Transparansi Korporasi atau Penghambat?

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) adalah forum penting bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan mengawasi transparansi manajemen. Namun, efektivitasnya kerap dipertanyakan: apakah RUPS benar-benar mendukung transparansi atau justru menghadirkan tantangan seperti dominasi pemegang saham mayoritas dan kompleksitas informasi? Artikel ini membahas manfaat, tantangan, dan solusi untuk menjadikan RUPS sebagai katalis transparansi korporasi.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact