
Paten sebagai objek fidusia
Penggunaan hak paten sebagai objek jaminan fidusia merupakan langkah yang inovatif dalam dunia hukum bisnis. Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam undang-undang, hal ini dapat memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha dalam memperoleh pendanaan. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan hak paten sebagai objek fidusia juga memiliki sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan.